banner logo

Written by Super User on . Hits: 356

LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA

LHKASN

  • LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
    PENGADILAN AGAMA POLEWALI

    No.

    Nama

    Jabatan

    Tanggal Lapor

    Link Form

    1 Moh. Anshari, S.Kom
    Kasub PTIP
    20 Februari 2024 LHKASN
    2 Misna Surya AS,S.H.
    Kasub Kepegawaian 31 Januari 2024 LHKASN
    3 Siti Jamillah,S.Ag
    Kasub Umum dan Keuangan 2 Februari 2024 LHKASN
    4 Abdul Samad,S.H.
    Jurusita 1 Maret 2024 LHKASN
    5 Muliadi R. Jurusita
    6 Januari 2023 LHKASN
    6 Rahmawati, S.H.I.
    Jurusita Pengganti 31 Januari 2024 LHKASN
    7 Rizka Dwi Puspita Sari, A.Md.A.B. Arsiparis Pelaksana
    30 Januari 2024 LHKASN
    8 Siti Mabruroh, A. Md Pengelola Perkara 29 Januari 2024 LHKASN
    9 Widya Sukmawani, A. Md Pengelola Perkara
    29 Januari 2024 LHKASN

  • Laporan apalagi itu? Mari kita mengenal LHKASN

    - LHKASN  diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

    Apa sih LHKASN?

    - LHKASN  adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.

    Siapakah Wajib LHKASN?

    - Berdasarkan surat PERSEKMA Nomor: 04 Tahun 2015, pasal 2; bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yang tidak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan masing masing satker, yakni pejabat eselon I untuk dilingkungan Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk 4 (empat) Lingkungan Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung.

    Apa latar belakang LHKASN?

    - Latar belakang dari LHKASN adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

    Apa isi LHKASN?

    1. DATA PRIBADI DAN KELUARGA
      • Data Pribadi
      • Data Suami/Istri
      • Data Anak Tanggungan
      • Data Anak Bukan Tanggungan
    2. HARTA KEKAYAAN
      • Harta Bergerak
      • Harta tidak Bergerak
      • Surat Berharga
      • Kas (Tabungan, Deposit, dll)
      • Piutang / Hutang
    3. PENGHASILAN
      • Penghasilan Dari Jabatan
      • Penghasilan Dari Profesi
      • Penghasilan Dari Usaha Lain
      • Penghasilan Dari Hibah / Lainnya
      • Penghasilan Dari Suami / Istri
    4. PENGELUARAN
      • Pengeluaran dihitung dalam setahun
    5. SURAT PERNYATAAN
      • Surat pernyataan bermaterai serta ditandatangani.

    Bagaimana cara memperoleh Formulir LHKASN?

    1. SE Menteri PAN dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah beserta lampiran formulir LHKASN; (Download)
    2. Mengunduh dari website Kementerian PAN dan RB,pada alamat sebagai berikut : http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/4723-semenpan-2015-no-01;
    3. Menggandakan Formulir LHKASN sesuai kebutuhan; atau
    4. Menggunakan aplikasi Si-Harka dengan alamat: https://siharka.menpan.go.id Untuk dapat mengoperasikan aplikasi tersebut, setiap Wajib LHKASN melakukan log in dengan username dan password yang pada saat ini sedang dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dengan Kementerian PAN dan RB.

    Bagaimana cara mengisi Formulir LHKASN?

    - Setelah username dan password diperoleh, Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum Sekretariat DJA selaku Koordinator Pengelolaan LHKASN DJA akan segera melakukan Sosialisasi LHKASN di lingkungan DJA khususnya Asistensi Cara Pengisian LHKASN dengan mengundang narasumber yang kompeten melalui pendekatan praktik langsung menggunakan aplikasi yang disediakan.

    LHKASN yang telah diisi oleh para Wajib LHKASN di lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Pimpinan Organisasi melalui Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan ketentuan batas waktu sebagai berikut:

    • 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan, yaitu 3 (tiga) bulan setelah bulan Januari 2015;
    • 1 (satu) bulan setelah diangkat dalam jabatan;
    • 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.

    Pada setiap akhir tahun, Inspektorat Jenderal menyampaikan laporan atas pengelolaan LHKASN kepada Menteri Keuangan dan ditembusan kepada Menteri PAN dan RB. Selain tugas tersebut, Inspektorat Jenderal selaku APIP ditugaskan untuk:

    • Memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN;
    • Berkoordinasi dengan unit koordinator LHKASN pada masing-masing unit eselon I;
    • Melakukan verifikasi atas kewajaran LHKASN;
    • Melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang mengindikasikan adanya ketidakwajaran LHKASN;
    • Melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait indikasi ketidakwajaran LHKASN.

    Bagaimana jika tidak menyampaikan LHKASN? 

    - Bagi para Wajib LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dilakukan Peninjauan Kembali (penundaan/pembatalan) terhadap pengangkatan Wajib LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional.

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Polewali

Jl. Budi Utomo No.23, Madatte, Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91314

Telp: 0428-23234

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Tautan Aplikasi

PA Polewali IT Team @2022