Written by Super User on . Hits: 527
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
LHKASN
No. Nama Jabatan Tanggal Lapor Link Form - LHKASN diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan Instansi Pemerintah. - LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan dan dituangkan ke dalam Formulir LHKASN yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB. - Berdasarkan surat PERSEKMA Nomor: 04 Tahun 2015, pasal 2; bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara Mahkamah Agung dan badan peradilan dibawahnya yang tidak wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) kepada pimpinan masing masing satker, yakni pejabat eselon I untuk dilingkungan Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding untuk 4 (empat) Lingkungan Badan Peradilan dibawah Mahkamah Agung. - Latar belakang dari LHKASN adalah bentuk transparasi ASN dalam rangka pembangunan integritas ASN dan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang serta pencegahan, pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. - Setelah username dan password diperoleh, Bagian Kepatuhan dan Bantuan Hukum Sekretariat DJA selaku Koordinator Pengelolaan LHKASN DJA akan segera melakukan Sosialisasi LHKASN di lingkungan DJA khususnya Asistensi Cara Pengisian LHKASN dengan mengundang narasumber yang kompeten melalui pendekatan praktik langsung menggunakan aplikasi yang disediakan. LHKASN yang telah diisi oleh para Wajib LHKASN di lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan kepada Menteri Keuangan selaku Pimpinan Organisasi melalui Inspektorat Jenderal selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dengan ketentuan batas waktu sebagai berikut: Pada setiap akhir tahun, Inspektorat Jenderal menyampaikan laporan atas pengelolaan LHKASN kepada Menteri Keuangan dan ditembusan kepada Menteri PAN dan RB. Selain tugas tersebut, Inspektorat Jenderal selaku APIP ditugaskan untuk: - Bagi para Wajib LHKASN yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN, akan dilakukan Peninjauan Kembali (penundaan/pembatalan) terhadap pengangkatan Wajib LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA
PENGADILAN AGAMA POLEWALI
1
Moh. Anshari, S.Kom
Kasub PTIP
20 Februari 2024
SPT 2023
2
Misna Surya AS,S.H.
Kasub Kepegawaian
31 Januari 2024
SPT 2023
3
Siti Jamillah, S.Ag
Kasub Umum dan Keuangan
2 Februari 2024
SPT 2023
4
Abdul Samad, S.H.
Jurusita
1 Maret 2024
SPT 2023
5
Firman Firsada, S.IP
Jurusita
6 Januari 2023
SPT 2023
6
Rahmawati, S.H.I.
Jurusita Pengganti
31 Januari 2024
SPT 2023
7
Rizka Dwi Puspita Sari, A.Md.A.B.
Arsiparis Pelaksana
30 Januari 2024
SPT 2023
8
Siti Mabruroh, A. Md
Pengelola Perkara
29 Januari 2024
SPT 2023
9
Widya Sukmawani, S.M
Pengelola Perkara
29 Januari 2024
SPT 2023
Laporan apalagi itu? Mari kita mengenal LHKASN
Apa sih LHKASN?
Siapakah Wajib LHKASN?
Apa latar belakang LHKASN?
Apa isi LHKASN?
Bagaimana cara memperoleh Formulir LHKASN?
Bagaimana cara mengisi Formulir LHKASN?
Bagaimana jika tidak menyampaikan LHKASN?