banner logo

Written by Anshari Mohammad on . Hits: 1445

logopapolewali

Uraian Tugas Pejabat dan Pegawai

Pengadilan Agama Polewali

 

 

    1. Bertugas dan bertanggung jawab atas terselenggaranya tugas-tugas peradilan secara baik dan lancar
    2. Memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya Pengadilan Agama Polewali Kelas IB dalam daerah yurisdiksinya baik dalam bidang Peradilan maupun Ketatausahaan
    3. Melaksanakan fungsi manajemen dengan baik, serasi dan selaras dalam penyusunan rencana kerja (planning) baik dalam jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang
    4. Mengawasi administrasi keuangan perkara dan PNBP serta bertanggung jawab atas Keuangan DIPA
    5. Memerintahkan, memimpin dan mengawasi eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    6. Menjadi contoh teladan dalam prilaku sebagai pejabat peradilan yang berakhlakul karimah
    7. Membuat Penetapan Majelis Hakim (PMH) yang akan memeriksa dan mengadili perkara untuk disidangkan
    8. Membentuk dan memberi arahan dalam pelaksanaan kebijakan umum dibidang kepaniteraan dan kesekretariatan
    9. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan pengelolaan anggaran dan barang milik negara
    10. Melakukan pembagian tugas pejabat-pejabat di bawahnya dan mendelegasikan sebagian wewenangnya
    11. Mengembangkan potensi pegawai dalam rangka promosi dan persiapan alih generasi
    12. Menilai prestasi kerja bawahannya
    13. Melakukan koordinasi dengan Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Instansi Eksternal
    14. Menyampaikan usul / saran dan laporan secara hirarkis
    15. Melaksanakan rapat-rapat koordinasi secara berkala
    16. Melaksanakan pembinaan mental dan disiplin pegawai
    17. Menunjuk salah seorang hakim sebagai pejabat yang melaksankan tugas kehumasan dan penanggung jawab disiplin Pegawai
    18. Melaksanakan persidangan dan membuat putusan / Penetapan
    19. Menginput data dalam SIPP
    1. Bertanggungjawab atas terselenggaranya tugas Pengadilan Agama Polewali Kelas IB
    2. Membantu pimpinan dalam membuat program kerja jangka panjang dan jangka pendek, serta Jangka panjang
    3. Perencanaan (Planning, Programing) dan Pengorganisasian (Organizing)
    4. Pelaksanaan (Implementation dan Executing)
    5. Melaksanakan Pengawasan yang baik, serasi dan selaras
    6. Melaksanakan tugas Ketua apabila Ketua berhalangan
    7. Melaksanakan tugas yang didelegasikan kepadanya
    8. Mengadakan pengawasan terhadap disiplin pegawai dan pola bindalmin
    9. Mengadakan rapat khusus dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dibidang kepaniteraan dan kesekretariatan
    10. Melaksanakan tugas selaku Koordinator Hakim Pengawas Bidang
    11. Mengadakan rapat berkala dengan Hakim Pengawas Bidang dan melaporkan hasil rapat kepada Ketua
    12. Sebagai ketua merangkap anggota tim pengawas disiplin kerja hakim dan pegawai
    13. Sebagai penanggungjawab pelaksanaan absensi hakim dan pegawai
    14. Sebagai ketua merangkap anggota Tim Promosi dan Mutasi (TPM)
    15. Melaksanakan persidangan dan membuat Putusan / Penetapan :
    16. Mengimput data dalam SIPP :
    17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua
    18. Bertanggung jawab kepada Ketua
    1. Membantu pimpinan dalam membuat program kerja jangka panjang dan jangka pendek, serta pengorganisasiannya
    2. Membantu pimpinan mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan dalam mengatasi masalah yang dihadapi dan mencari solusi pemecahannya
    3. Menerima dan mencatat perkara yang diajukan secara lisan kepadanya atas penunjukan Ketua Pengadilan Agama Polewali Kelas IB
    4. Bertanggung jawab atas penyelesaian perkara yang diserahkan oleh Ketua Pengadilan Agama Polewali Kelas IB
    5. Melaksanakan tugas sebagai Hakim Pengawas sesuai bidang pengawasan masing-masing
    6. Melaksanakan tugas sebagai Hakim Mediator untuk memberikan pelayanan Hukum kepada pencari keadilan yang memerlukan dan melakukan serta memberikan solusi jalan/upaya penyelesaian permasalahan perkara yang diajukan para pihak
    7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Polewali Kelas IB
    8. Bertanggung jawab kepada Ketua
    1. Membantu pimpinan Pengadilan Agama Polewali Kelas IB memberikan pelayanan tehnis dibidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya
    2. Membantu pimpinan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang pelaksanaan dan pengorganisasiannya
    3. Bertanggung jawab atas kelancaran dan ketertiban KepaniteraanPengadilan Agama Polewali Kelas IB
    4. Mengatur pembagian tugas kepaniteraan
    5. Dengan dibantu Panitera Muda menyelenggarakan administrasi kepaniteraan Pengadilan Agama Polewali Kelas IB secara cermat atas jalannya perkara maupun situasi keuangan perkara.
    6. Mendampingi dan membantu Hakim Ketua Majelis dan mencatat jalannya sidang serta membantu Majelis dalam minutasi dan menjahit berkas perkara dengan ketentuan dapat diwakili oleh Panitera Pengganti yang ditunjuk
    7. Membuat Berita Acara Sidang dan menginput dalam SIPP.
    8. Menandatangani salinan putusan / penetapan dan akte cerai
    9. Menyerahkan berkas perkara kepada Ketua Majelis yang ditunjuk oleh Ketua setelah menunjuk Panitera Pengganti yang akan mendampingi Ketua Majelis
    10. Melaksanakan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Agama atau Ketua Majelis
    11. Bertanggung jawab atas penerimaan dan pengiriman berkas perkara
    12. Melaksanakan eksekusi putusan yang diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Agama dalam jangka waktu yang telah ditentukan
    13. Mengatur tugas, Wakil Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita dan Jurusita Pengganti
    14. Melakukan peneguran terhadap perkara yang biayanya telah habis, mengawasi pembukuan, uang iwadl, biaya pengadilan lainnya
    15. Mengadakan rapat berkala dalam rangka memberikan pengarahan dan bimbingan kepada Pejabat Kepaniteraan
    16. Mengelola dan melaporkan keuangan PNBP
    17. Melayani para pihak yang akan membuat kuasa khusus
    18. Sebagai Anggota Tim Promosi dan Mutasi (TPM)
    19. Sebagai anggota Tim Pengawas disiplin kerja Pegawai
    20. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
    21. Bertanggung jawab kepada Ketua
    1. Menunjuk dan mengangkat Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) Pejabat PengujI dan Penandatanganan Surat Perminttaan Pembayaran ( PPSPM ) dan Bendahara peneluaran, Bendahara Penerimaan :
    2. Melaksanakan pengendalian dan Pelaksanaan Program agar dilaksanakan secara efektis dan efisien
    3. Melaporkan hasil Pelaksanaan Program yang berada di bawah koordinasinya kepada Ketua Pengadilan Agama Temanggung Kelas I B sebagai pengguna Anggran.Pengguna Barang dalam rangka mencapai tujuan rencana setrategis Pengadilan Agama Temanggung Kleas I B :
    4. Menyampaikan laporam relalisasi Anggaran dan neraca setiap bulan kepada unit akutansi pembantu Pengguna Anggaran/Pengguna Barang eselon I dan Kantor Wilayah Perbendaharaan selambat-lambatnya tanggal 7 ( tujuh ) bulan berikutnya
    5. Melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional
    6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    7. Melaporkan rencana kerja tahunan dalam Pedoman Operasional Kegiatan sesuai dengan program berdasarkan tugas dan fingsinya yang dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran ( DIPA )
    8. Bertanggung jawab terhadap keberhasilan progam yang berada di bawah koodinasinya dalam rangka mencapai tujuan srtrategis Pengadilan Agama Temanggung Kleas I B dan menjamin tercapainya outcome yaqng telah ditetapkan
    9. Secara formal dan material bertanggung jawab sebagai Pengguna Anggaran / Pengguna Barang terhadap pelaksanaan program yang berada dalam pengawasannya
    10. Menandatangani administrasi pembukuan bendahara pengeluaran
    11. Mendatangani berita acara rekonsiliasi Sistem Akutansi Instansi
    12. Sebagai sekretaris Tim Promosi dan Mutasi ( TPM )
    13. Sebagai Ketua KORPRI Unit Pengadilan Agama Polewali Kelas I B
    14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasanBertanggung jawab kepada Ketua.
    1. Menerima, meneliti dan menyusun berkas perkara gugatan
    2. Meneliti persyaratan-persyaratan dalam berkas perkara gugatan sebelum diserahkan kepada Wakil Panitera:
    3. Mendampingi dan membantu Majelis Hakim dengan Membuta Berita Acara Sidang serta membantu minutasi dan menjahit berkas perkara
    4. Mengimput data dalam SIPP :
    5. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas Meja Pelayanan
    6. Melayani masyarakat pencari keadilan dengan memberi penjelasan tentang perkara gugatan
    7. Meneliti/mengoreksi gugatan / permohonan yang diajukan oleh pencari keadilan
    8. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya jika diperlukan
    9. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya dalam menentukan langkah kebijaksanaan dibidang tugasnya
    10. Bekerjasama dan saling membantu kelancaran tugas dengan Panitera Muda Permohonan dan Panitera Muda Hukum
    11. Mendata perkara gugatan yang sudah putus dan yang masih berjalan
    12. Bertanggung jawab atas kelancaran register gugatan
    13. Melaksanakan perintah Panitera tentang permintaan rohaniwan bila diperlukan
    14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
    15. Bertanggung jawab kepada Panitera.
    1. Menerima dan meneliti perkara Permohonan
    2. Menyusun berkas perkara Permohonan
    3. Menyiapkan seluruh bahan / persyaratan berkas perkara Permohonan sebelum diserahkan kepada Wakil Panitera
    4. Mendampingi dan membantu Majelis Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan serta membantu minutasi dan menjahit berkas perkara
    5. Mengimput data dalam SIPP :
    6. Melaksanakan dan bertanggung jawab terhadap kelancaran tugas Meja II / Meja Pelayanan
    7. Melayani masyarakat pencari keadilan dengan memberi penjelasan tentang perkara Permohonan bila diperlukan :
    8. Meneliti/mengoreksi perkara permohonan yang diajukan oleh pencari keadilan
    9. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya jika diperlukan
    10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya dalam menentukan langkah kebijaksanaan dibidang tugasnya
    11. Mendata perkara permohonan yang sudah putus dan yang masih berjalan
    12. Bertanggung jawab atas kelancaran penulisan register permohonan
    13. Bekerjasama dan saling membantu kelancaran tugas dengan Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Hukum
    14. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
    15. Bertanggung jawab kepada Panitera
    1. Mendampingi dan membantu Majelis Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan serta membantu minutasi dan menjahit berkas perkara
    2. Mengimput data dalam SIPP :
    3. Melaksanakan dan bertanggung jawan terhadap kelancaran tugas Meja III / Meja Pelayanan
    4. Mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data serta mempersiapkan statistik dan dokumentasi perkara
    5. Meningkatkan pelayanan / penyajian data yang di perlukan oleh instansi lain dan pihak yang berwenang
    6. Mengurus dan meyelesaikan semua laporan perkara dan keuangan
    7. Memberikan pelayanan administrasi yang bertalian dengan hukum agama
    8. Mengeluarkan akte cerai berdasarkan putusan/penetapan Pengadilan Agama Polewali yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan membubuhi paraf pada bagian kiri pejabat yang akan menandatangani
    9. Meneruskan akta cerai tersebut kepada Wakil Panitera untuk dikoreksi dan diparaf, selanjutnya disampaikan kepada Panitera untuk ditandatangani
    10. Menyerahkan akta cerai, salinan putusan dan salinan penetapan kepada para pihak yang berperkara
    11. Mengurus arsip, surat-surat yang berhubungan dengan perkara dan arsip berkas perkara
    12. Membantu terselenggaranya Hisab dan Ru’yat ( bila diminta )
    13. Memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya jika diperlukan
    14. Memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasannya dalam menentukan langkah kebijaksanaan dibidang tugasnya
    15. Bekerjasama dan saling membantu kelancaran tugas dengan Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan
    16. Bertanggung jawab atas kelancaran penulisan register akta cerai
    17. Melaksanakan perintah Panitera tentang permintaan Rohaniwan bila diperlukan
    18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
    19. Bertanggung jawab kepada Wakil Panitera
    1. Membantu majelis hakim dalam persidangan berdasarkan penunjukan dari Panitera dengan mencatat hal-hal yang berkaitan dalam proses pemeriksaan perkara
    2. Mencatat selengkapnya segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dalam bentuk berita acara SIDANG yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
    3. Mengimput data dalam SIPP :
    4. Membantu hakim dalam pelaksanaan penyelesaian perkara, pengetikan konsep putusan/penetapan, minutasi dan penjahitan berkas perkara
    5. Memberitahukan kepada Jurusita / Jurusita Pengganti tentang panggilan, tentang putusan/penetapan yang tidak dihadiri oleh salah satu pihak / para pihak / verstek, diberitahukan kepada yang bersangkutan
    6. Menandatangani berita acara persidangan bersama dengan ketua majelis
    7. Menandatangani putusan/penetapan bersama dengan majelis hakim yang bersidang
    8. Menyampaikan laporan kepada Panitera sesuai dengan mekanisme kerja Panitera Pengganti yang ditanganinya
    9. Melaporkan kepada petugas Meja II untuk dicatat dalam register perkara penundaan hari sidang, mencatatkan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya
    10. Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum setelah selesai minutasi dan dijahit
    11. Membantu kegiatan Dharma Yukti Karini
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
    13. Bertanggung jawab kepada Panitera.
    1. Melaksanakan tugas menyiapkan bahan pelaksanan program dan anggaran pengelolaan TI dan statistik serta melaksanakan pemantauan evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
    2. Membagi tugas dan menjadwalkan rencana kegiatan
    3. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan bagian perencanaan, teknologi informasi, dan pelaporan
    4. Menyiapkan konsep kebijakan pimpinan di bidang perencanaan, teknologi informasi, dan pelaporan
    5. Membuat perencanaan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Tahun Anggaran 2016
    6. Membuat perencanaan anggaran Tahun 2017 – 2019
    7. Mengelola website Pengadilan Agama Polewali
    8. Menangani dan memecahkan masalah yang muncul di bidang perencanaan, TI, dan pelaporan
    9. Melaksanakan teguran lisan, tulisan, maupun keberatan kepada stafnya yang melakukan pelanggaran
    10. Membuat / menyusun laporan Tahunan, LKJIP dan SAKIP dan LAKIP 
    11. Bekerjasama dan saling membantu dengan Ka Sub Bag Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan , Ka Sub Bag Kepegawaian organisasi dan tatalaksana
    12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
    13. Sebagai Tim Pengelola DIPA
    14. Bertanggung jawab kepada sekretaris.
    1. Menyusun rencana anggaran kantor Pengadilan Agama Polewali.
    2. Mengelola keuangan yang berhubungan dengan negara dan urusan gaji
    3. Menyiapkan DUK (Daftar Usulan Kegiatan) dan DUP (Daftar Usulan Proyek)
    4. Melaksanakan urusan tunjangan pegawai, lembur pegawai dan lain-lain.
    5. Melakukan dan menyelesaikan urusan perjalanan dinas
    6. Mengusulkan anggaran belanja rutin dengan didukung data yang jelas dan lengkap
    7. Menyelenggarakan pembukuan keuangan sesuai petunjuk administrasi keuangan yang berlaku bagi Mahkamah Agung RI
    8. Menyusun Laporan Keuangan (LK) sesuai ketentuan yang berlaku
    9. Membantu kegiatan K dan kegiatan Dharma Yukti Karini
    10. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahan bila diperlukan
    11. Mengelola administrasi Bidang Keuangan (SAKPA, GPP, SPM, RKAKL)
    12. Mengelola administrasi Bidang Umum ( SIMAK-BMN, SIMANTAP dan Barang Persediaan )
    13. Sebagai Tim Pengelola DIPA, melaksanakan tugas selaku Penguji Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM)
    14. Mengurus perlengkapan serta rumah tangga Kantor Pengadilan Agama Polewali
    15. Merencanakan pembelian / belanja kebutuhan kantor, perlengkapan, maupun ATK
    16. Mengurus administrasi dan barang-barang inventaris kekayaan kantor
    17. Membuat laporan bulanan, triwulan, dan tahunan yang berhubungan dengan urusan umum
    18. Mengurus surat masuk dan surat keluar dengan memberi nomor serta kode surat pada kartu kendali dan agenda
    19. Mengurus arsip-arsip yang berhubungan dengan kesekretariatan
    20. Menggandakan surat-surat yang diperlukan
    21. Mengatur pembagian peralatan kerja, perlengkapan, dan alat-alat tulis kantor
    22. Membuat data inventaris kantor, DBR (Daftar Barang Ruangan ) KIB ( Kartu Induk Barang )
    23. Membuat data barang inventaris yang akan dihapus
    24. Menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, dan keindahan kantor
    25. Mengurus perpustakaan dan menyiapkan buku tamu
    26. Menyampaikan laporan kepada Sekretaris tentang mekanisme kerja urusan umum
    27. Bekerjasama dan saling membantu dengan Ka Sub Bag Perencanaan Tehnologi informasi dan Pelaporan , Ka Sub Bag Kepegawaian organisasi dan tatalaksana
    28. Mengurus / menerima tamu tentang permohonan bantuan sosial kemasyarakatan
    29. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya bila diperlukan
    30. Sebagai koordinator pelaksanaan tugas seluruh tenaga honorer
    31. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
    32. Bertanggung jawab kepada Sekretaris.
    1. Mengurus kepegawaian pada umumnya.
    2. Mengurus mutasi kenaikan pangkat, jabatan dan pemindahan pegawai
    3. Membuat Kenaikan Gaji Berkala (KGB) dan KP4
    4. Membuat bezetting Pegawai, dan daftar urut kepangkatan (DUK)
    5. Mengusulkan cuti pegawai atas permohonan pegawai yang bersangkutan
    6. Mengusulkan Karis / Karsu dan Askes
    7. Menyiapkan berkas usulan pensiun pegawai
    8. Mengusulkan data penghargaan bagi pegawai yang telah mengabdikan pada Pengadilan Agama selama 10 tahun lebih
    9. Melaksanakan kearsipan kepegawaian lainnya
    10. Memelihara DP.3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    11. Mengadministrasikan SKP untuk semua pegawai
    12. Mempersiapkan upacara, pelantikan, sumpah jabatan, dan lain sebagainya
    13. Mengelola administrasi Bidang Kepegawaian ( SIMPEG BADILAG, SIKEP. SAPK-BKN )
    14. Sebagai Administrastor Komunikasi Data Nasional (KOMDANAS)
    15. Menyampaikan laporan kepada Sekretaris tentang Urusan Kepegawaian
    16. Bekerja sama dan saling membantu kelancaran tugas Ka Sub Bag Umum dan Keuangan dan Ka Sub Bag Perencanaan TI dan Pelaporan dan Kepegawaian Organisasi dan Tata laksana
    17. Mengurus absensi hakim dan semua pegawai
    18. Memberikan petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya bila diperlukan
    19. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
    20. Bertanggung jawab kepada Sekretaris
    1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis, atauPanitera yang berhubungan dengan persidangan.
    2. Melaksanakan panggilan kepada para pihak yang berperkara dan saksi-saksi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku
    3. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan isi putusan / penetapan dari Pengadilan Agama menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang
    4. Mengimput data ke SIPP :
    5. Melaksanakan penyitaan atas perintah Ketua Pangadilan
    6. Mengetik teguran kekurangan biaya perkara dan menyampaikan kepada yang bersangkutan
    7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
    8. Bertanggung jawab kepada Panitera Muda Hukum.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Polewali

Jl. Budi Utomo No.23, Madatte, Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91314

Telp: 0428-23234

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Tautan Aplikasi

PA Polewali IT Team @2022