Written by Anshari Mohammad on . Hits: 572
HAK-HAK KEPANITERAAN
- Tingkat Pertama
- Tingkat Banding
- Lainnya
Hak Kepaniteraan Pada Pengadilan Tingkat Pertama yaitu:
- Pendaftaran Perkara Gugatan / Permohonan / Perlawanan / Bantahan Rp. 30.000, Per Perkara
- Relaas Panggilan Pertama kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Panggilan Pertama kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Pemberitahuan Putusan sela kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Pemberitahuan Putusan sela kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Panggilan Saksi Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Panggilan Saksi Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Panggilan Ahli Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Panggilan Ahli Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per relaas.
- Relaas Panggilan Penterjemah Rp. 10.000, Per Perkara.
- Pemeriksaan Setempat atas permintaan Rp. 10.000, per Penetapan.
- Pendaftaran Permohonan Sita Rp. 25.000, per Perkara.
- Penetapan Sita Rp. 25.000, per Penetapan.
- Berita Acara Penyitaan Rp. 25.000, Per Berita Acara.
- Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Penggugat / Pemohon / pelawan / pembantah Rp. 10.000, per perkara.
- Relaas Pemberitahuan Putusan kepada Tergugat / Termohon / Terlawan / Terbantah Rp. 10.000, per perkara
- Surat Pencabutan Gugatan Rp. 10.000, per Perkara.
- Relaas Pemberitahuan Pencabutan Gugatan Rp. 10.000, per Relaas.
- Pendaftaran Pengangkatan Sita Rp. Rp. 25.000, per Perkara.
- Penetapan Perintah Penawaran Pembayaran Rp.10.000, per Penetapan.
- Berita Acara Penawaran Pembayaran Rp.10.000, per Berita Acara.
- Berita Acara Konsinyasi (berupa Uang atau Barang) Rp. 10.000, per Berita Acara.
- Pendaftaran Gugatan Sengketa Arbitrase syariah Rp.10.000, per Perkara.
- Pendaftaran Perlawanan Terhadap Putusan verstek Rp.10.000, per Perkara.
- Redaksi Putusan / Penetapan Rp. 10.000, per Putusan/penetapan.
Hak Kepaniteraan Pada Pengadilan Tingkat Banding yaitu:
- Pendaftaran Permohonan Banding Rp. 50.000,- per Perkara.
- Penyerahan Akta Banding kepada Pembanding Rp. 10.000,- per akta.
- Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding Rp. 10.000,- per relaas.
- Relaas Penyerahan Memori banding Rp. 10.000,- per relaas.
- Relaas penyerahan kontra memori banding Rp.10.000,- per relaas.
- Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Pembanding Rp. 10.000,- per relaas.
- Relaas Pemberitahuan Inzage kepada Terbanding Rp. 10.000,- per relaas.
- Pencabutan Banding Rp. 10.000,- per Akta.
- Relaas Pemberitahuan Pencabutan Banding Rp. 10.000,- per relaas.
- Redaksi Putusan / Penetapan Rp. 10.000, per Putusan/penetapan.
Hak Kepaniteraan Lainnya yaitu:- Pengesahan dan Pendaftaran Surat dibawah tangan Rp. 10.000,- per Surat.
- Penyerahan Turunan/Salinan Putusan/Penetapan Pengadilan Rp.500,- per Lembar.
- Pencatatan Pem buatan akta dan Berita Acara Penyumpahan di Luar Putusan Pengadilan Rp.10.000,- per Berita Acara.
- Penyimpanan dan Penyerahan Kembali Uang, Surat Berharga dan Barang yang disimpan di kepaniteraan RP.10.000,-
- Akta/Surat Keterangan Asli yang dibuat di kepaniteraan di Luar Perkara Rp.10.000,- per Akta/Surat.
- Penerbitan dan Penyerahan Akta Cerai yang dibuat dikepaniteraan pada Pengadilan Agama Rp.10.000,- per Akta.
- Pendaftaran Surat Kuasa / Kuasa Insidentil untuk mewakili pihak yang berperkara di Pengadilan Rp.10.000,- per Surat.
- Pendapatan Uang Meja (Leges) dan Upah pada Panitera Badan Peradilan Rp. 10.000,- per Putusan/penetapan.
- Sisa Uang Panjar Perkara yang lebih dari 6 bulan tidak diambil oleh pihak ketiga Rp.0,00 per Perkara.