Written by Super User on . Hits: 708
Pos Bantuan Hukum
- Pemberi Jasa
- Jenis Hukum
- Syarat
- Mekanisme
- Penerima Jasa
- Dasar Aturan
Pengadilan Agama Polewali bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prawara Keadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum kepada masyarakat Polewali Mandar unuk membantu para pihak berperkara yang tidak mampu membayar jasa Advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilita sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
Keberadaan Posbakum di Satuan Kerja
Jam layanan Pos Bantuan Hukum di wilayah kantor Pengadilan Agama Polewali
Senin - Kamis : 08.00 - 12.00 WITA
Jumat : 08.00 - 11.00 WITA
Surat Keputusan Penetapan Posbakum : [download]
Surat Kesepakatan kerja : [download]
Jenis Jasa Hukum dalam Pos Bantuan Hukum:
- Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat gugatan/permohonan.
- Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
- Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi bantuan hukum yang sama
Syarat Memperoleh Jasa dari Pos Bantuan Hukum:
Syarat untuk mengajukan permohonan Pemberian Jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah dengan melampirkan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong; atau
- Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Agama
Mekanisme Pemberian Jasa Pos Bantuan Hukum:
- Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
- Permohonan seperti pada ayat (1) dilampiri:
- Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Fotocopy Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya dengan memperlihatkan aslinya; atau
- Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat.
- Pemohon yang sudah mengisi formulir dan melampirkan SKTM dapat langsung diberikan jasa layanan bantuan hukum berupa pemberian informasi, advis, konsultasi dan pembuatan gugatan/permohonan.
Penerima Jasa Di Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai penggugat/permohon maupun tergugat/termohon.
Dasar Aturan Pos Bantuan HukumPengadilan Agama Polewali memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.
Pengadilan Agama Polewali menunjuk tim Pos Bantuan Hukum dari Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKaBH) IAI DDI Polewali Mandar sesuai Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Polewali Nomor W20-A22/083/HK.05/SK/X/2023 Tanggal 2 Januari 2023 Tentang Penunjukan Tim Pos Layanan Hukum Pada Pengadilan Agama Polewali Klas IB.
Surat Keputusan Penetapan Posbakum : [download]
Surat Kesepakatan kerja : [download]