Written by Anshari Mohammad on . Hits: 581
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung
NO | Dasar Hukum | Ket |
---|---|---|
1 | Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya | JDIH |
2 | Undang-Undang | JDIH |
3 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang | JDIH |
4 | Peraturan Pemerintah | JDIH |
5 | Peraturan Presiden | JDIH |
6 | Keputusan Presiden | JDIH |
7 | Instruksi Presiden | JDIH |
8 | Peraturan Mahkamah Agung | JDIH |
9 | Surat Edaran Mahkamah Agung | JDIH |
10 | Keputusan Ketua Mahkamah Agung | JDIH |
11 | Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung | JDIH |
12 | Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung | JDIH |
Pedoman Administrasi
NO Dasar Hukum Ket
1
Perpres Nomor 21 Tahun 2024 tentang sekretariat mahkamah agung
Download
2
PERMA No 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan
Download
3
UU No. 4 Th.2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Download
4
UU No. 3 Th.2009 perubahan Kedua Tentang Mahkamah Agung
Download
5
UU No. 14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung
Download
6
UU No. 48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Download
7
UU No. 1 Th.1974 tentang Perkawinan
Download
NO Dasar Hukum Ket
1
PP No.95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Download
2
KMA No.001/KMA/SK/I/2010 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan MA-RI
Download
3
Kepres No.21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usa Negara serta Peradilan Agama ke Mahkamah Agung RI
Download
NO Dasar Hukum Ket
1
UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Download
2
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Download
3
PPRI No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Download
4
PPRI No.24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
Download
5
Peraturan KA BKN No 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Download
6
KMA No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Remunerasi
Download
NO Dasar Hukum Ket
1
PP No.53 Tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada MA dan Bdan Peradilan yang berada di bawahnya.
Download
2
Kep.Sekretaris MARI No.002/Sek/SK/I/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran APBN Di Lingkungan MA-RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya
Download
3
Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga nomor 104/PMK.02/2010
Download
4
Tata Cara Revisi Anggaran nomor 49/PMK.02/2012
Download
5
PMK No 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Lap. Pertanggung Jawaban Bendahara
Download
Prosedur Evakuasi
2. Petugas tanggap darurat lantai memberitahukan kepada petugas tanggap darurat gedung dan petugas tanggap darurat listrik,
3. Petugas tanggap darurat gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya kebakaran,
4. Petugas tanggap darurat listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik,
5. Petugas tanggap darurat lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR),
6. Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan evaluasi atas timbulnya sumber api (tidak dilakukan evakuasi),
7. Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka petugas tanggap darurat lantai memberitahukan bahwa api tidak dapat dikuasai kepada:
10. Petugas tanggap darurat lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai,
11. Petugas tanggap darurat lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teraturuntuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point),
12. Petugas tanggap darurat lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya,
13. Petugas pelayanan kesehatan melaksanakan triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan,
14. Koordinator tanggap darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
2. Petugas tanggap darurat lantai memberitahukan kepada petugas tanggap darurat gedung dan petugas tanggap darurat listrik,
3. Petugas tanggap darurat gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi,
4. Petugas tanggap darurat listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik,
5. Petugas tanggap darurat lantai mengumpulkan massa (penghuni gedung),
6. Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi,
7. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka petugas tanggap darurat lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
o Petugas Bencana Alam; dan
o Petugas Tanggap Darurat Gedung.
8. Petugas tanggap darurat gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
o Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Polewali; dan
o Petugas Pelayanan Kesehatan Terdekat.
9. Petugas tanggap darurat lantai dan petugas tanggap darurat gedung melakukankoordinasi untuk evakuasi,
10. Petugas tanggap darurat lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa,
11. Petugas tanggap darurat lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point),
12. Petugas tanggap darurat lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya,
13. Petugas pelayanan kesehatan melaksanakan triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan,
14. Koordinator tanggap darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
2. Penerima ancaman bom mencatat informasi penting yang dapat diperoleh dari penelpon/pengirim bingkisan/surat/email dan lain-lain,
3. Penerima ancaman bom memberitahukan adanya ancaman bom kepada petugas tanggap darurat gedung,
4. Petugas tanggap darurat gedung melaporkan adanya ancaman bom kepada koordinator tanggap darurat,
5. Petugas tanggap darurat lantai memberitahukan adanya ancaman bom kepada penghuni ruangan,
6. Petugas tanggap darurat gedung menghubungi pihak kepolisian (Gegana) tentang adanya ancaman bom,
7. Petugas tanggap darurat gedung memerintahkan kepada petugas tanggap darurat lantai untuk melaksanakan evakuasi,
8. Petugas tanggap darurat lantai mengarahkan pelaksanaan evakuasi melalui tangga darurat,
9. Petugas tanggap darurat lantai memandu seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratru menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point),
10. Petugas tanggap darurat lantai melaksanakan absensi oleh untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya,
11. Petugas pelayanan kesehatan melaksanakan triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan pemberian pertolongan kesehatan,
12. Koordinator tanggap darurat memberitahukan situasi keamanan gedung.