banner logo

Written by Anshari Mohammad on . Hits: 581

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung

Sumber JDIH Mahkamah Agung RI
NODasar HukumKet
1 Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya JDIH
2 Undang-Undang JDIH
3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang JDIH
4 Peraturan Pemerintah JDIH
5 Peraturan Presiden JDIH
6 Keputusan Presiden JDIH
7 Instruksi Presiden JDIH
8 Peraturan Mahkamah Agung JDIH
9 Surat Edaran Mahkamah Agung JDIH
10 Keputusan Ketua Mahkamah Agung JDIH
11 Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung JDIH
12 Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung JDIH

Pedoman Administrasi

  • Organisasi.
    NODasar HukumKet
    1 Perpres Nomor 21 Tahun 2024 tentang sekretariat mahkamah agung Download
    2 PERMA No 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan Download
    3 UU No. 4 Th.2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Download
    4 UU No. 3 Th.2009 perubahan Kedua Tentang Mahkamah Agung Download
    5 UU No. 14 Th.1985 tentang Mahkamah Agung Download
    6 UU No. 48 Th.2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Download
    7 UU No. 1 Th.1974 tentang Perkawinan Download
  • Administrasi.
    NODasar HukumKet
    1 PP No.95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden No 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Download
    2 KMA No.001/KMA/SK/I/2010 tentang Penunjukan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di Lingkungan MA-RI Download
    3 Kepres No.21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi, dan Finansial di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usa Negara serta Peradilan Agama ke Mahkamah Agung RI Download
  • Kepegawaian.
    NODasar HukumKet
    1 UU No.43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Download
    2 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Download
    3 PPRI No.30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Download
    4 PPRI No.24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Download
    5 Peraturan KA BKN No 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Download
    6 KMA No.071/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Remunerasi Download
  • Keuangan.
    NODasar HukumKet
    1 PP No.53 Tahun 2008 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada MA dan Bdan Peradilan yang berada di bawahnya. Download
    2 Kep.Sekretaris MARI No.002/Sek/SK/I/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran APBN Di Lingkungan MA-RI dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya Download
    3 Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga  nomor 104/PMK.02/2010 Download
    4 Tata Cara Revisi Anggaran nomor 49/PMK.02/2012 Download
    5 PMK No 73/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Lap. Pertanggung Jawaban Bendahara Download

Prosedur Evakuasi

  • Kebakaran1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya sumber api kepada petugas tanggap darurat lantai,
    2. Petugas tanggap darurat lantai memberitahukan kepada petugas tanggap darurat gedung dan petugas tanggap darurat listrik,
    3. Petugas tanggap darurat gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya kebakaran,
    4. Petugas tanggap darurat listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik,
    5. Petugas tanggap darurat lantai memadamkan sumber api dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR),
    6. Apabila sumber api dapat dipadamkan, maka dilakukan evaluasi atas timbulnya sumber api (tidak dilakukan evakuasi),
    7. Apabila sumber api tidak dapat dipadamkan, maka petugas tanggap darurat lantai memberitahukan bahwa api tidak dapat dikuasai kepada:
    o seluruh penghuni ruangan untuk berkumpul di lobby tangga darurat; dan
    o Petugas tanggap darurat gedung.
    8. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya kebakaran kepada:
    o Dinas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) Kabupaten Polewali; dan
    o Petugas pelayanan kesehatan terdekat.
    9. Petugas tanggap darurat lantai dan petugas tanggap darurat gedung melakukan koordinasi untuk evakuasi,
    10. Petugas tanggap darurat lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai,
    11. Petugas tanggap darurat lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teraturuntuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point),
    12. Petugas tanggap darurat lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya,
    13. Petugas pelayanan kesehatan melaksanakan triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan,
    14. Koordinator tanggap darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
  • Gempa Bumi1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada petugas tanggap darurat lantai,
    2. Petugas tanggap darurat lantai memberitahukan kepada petugas tanggap darurat gedung dan petugas tanggap darurat listrik,
    3. Petugas tanggap darurat gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi,
    4. Petugas tanggap darurat listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik,
    5. Petugas tanggap darurat lantai mengumpulkan massa (penghuni gedung),
    6. Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi,
    7. Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka petugas tanggap darurat lantai memberitahukan bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
    o Petugas Bencana Alam; dan
    o Petugas Tanggap Darurat Gedung.
    8. Petugas tanggap darurat gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
    o Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Polewali; dan
    o Petugas Pelayanan Kesehatan Terdekat.
    9. Petugas tanggap darurat lantai dan petugas tanggap darurat gedung melakukankoordinasi untuk evakuasi,
    10. Petugas tanggap darurat lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa,
    11. Petugas tanggap darurat lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point),
    12. Petugas tanggap darurat lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya,
    13. Petugas pelayanan kesehatan melaksanakan triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan,
    14. Koordinator tanggap darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi keamanan gedung.
  • Ancaman Bom1. Pejabat/pegawai menerima ancaman bom melalui telepon/bingkisan/surat/email dan lain-lain,
    2. Penerima ancaman bom mencatat informasi penting yang dapat diperoleh dari penelpon/pengirim bingkisan/surat/email dan lain-lain,
    3. Penerima ancaman bom memberitahukan adanya ancaman bom kepada petugas tanggap darurat gedung,
    4. Petugas tanggap darurat gedung melaporkan adanya ancaman bom kepada koordinator tanggap darurat,
    5. Petugas tanggap darurat lantai memberitahukan adanya ancaman bom kepada penghuni ruangan,
    6. Petugas tanggap darurat gedung menghubungi pihak kepolisian (Gegana) tentang adanya ancaman bom,
    7. Petugas tanggap darurat gedung memerintahkan kepada petugas tanggap darurat lantai untuk melaksanakan evakuasi,
    8. Petugas tanggap darurat lantai mengarahkan pelaksanaan evakuasi melalui tangga darurat,
    9. Petugas tanggap darurat lantai memandu seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, tidak menggunakan lift, dan berbaris secara teratru menuju ke tempat aman yang telah ditentukan (assembly point),
    10. Petugas tanggap darurat lantai melaksanakan absensi oleh untuk mengetahui orang-orang yang turun bersamanya,
    11. Petugas pelayanan kesehatan melaksanakan triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan pemberian pertolongan kesehatan,
    12. Koordinator tanggap darurat memberitahukan situasi keamanan gedung.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Polewali

Jl. Budi Utomo No.23, Madatte, Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91314

Telp: 0428-23234

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Tautan Aplikasi

PA Polewali IT Team @2022