Statistik Perkara
- Prosedur Bantuan Hukum
- Prosedur Permohonan Informasi
- Format Gugatan dan Permohonan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Tata Cara Permohonan Informasi
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
FORMAT GUGATAN DAN PERMOHONAN
No | Format Gugatan/ Permohonan | Download |
1 | Format Gugatan Cerai Talak | Download |
2 | Format Gugatan Cerai Gugat | Download |
3 | Format Gugatan Cerai Talak Hadhanah | Download |
4 | Format Gugatan Cerai Gugat Hadhanah | Download |
5 | Format Gugatan Cerai Talak Ghaib | Download |
6 | Format Gugatan Cerai Gugat Ghaib | Download |
7 | Format Permohonan Dispensasi Nikah (2 Pemohon) | Download |
8 | Format Permohonan Dispensasi Nikah (1 Pemohon) | Download |
9 | Format Permohonan Istbat Nikah | Download |
10 | Format Permohonan Wali Adhol | Download |
11 | Format Permohonan Wali Ampu | Download |
12 | Format Permohonan Perwalian | Download |
13 | Format Permohonan Pengangkatan Anak | Download |
14 | Format Permohonan Penetapan Ahli Waris | Download |
15 | Format Permohonan Ijin Poligami | Download |