Sejarah Pengadilan Agama Polewali
I. SK Pembentukan Pengadilan Agama
1). PP 45 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama >>Klik Disini<<
2). UU No 7 Tahunh 1989 Tentang Peradilan Agama >>Klik Disini<<
II. Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama
Sejarah pembentukan Pengadilan Agama Polewali merupakan satu kesatuan dengan terbentuknya Pengadilan Agama di luar Jawa dan Madura serta Kalimantan Selatan. Atas usul dan desakan umat Islam di berbagai daerah, maka pemerintah mengeluarkan UU darurat No. 1 Tahun 1951 yang pada intinya merupakan pengakuan eksistensi Peradilan Negara, termasuk Peradilan Agama. Namun UU ini belum sepenuhnya menjamin keberadaan Peradilan Agama sehingga pemerintah mengeluarkan PP No. 45 Tahun 1957. Peraturan inilah yang menjadi dasar terbentuknya Peradilan Agama diluar Jawa dan Madura yang kemudian ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Agama No. 23 Tahun 1960 yang merupakan landasan pembangunan dan pembentukan Pengadilan Agama di Sulawesi dan Nusa Tenggara Barat, termasuk didalamnya Pengadilan Agama Polewali.
Pengadilan Agama Polewali berdiri dalam kondisi yang serba minim, minim sarana prasarana dan SDM. Atas inisiatif generasi awal Pengadilan Agama Polewali, antara lain: K.H. Muchsin Tahir (Ketua), K.H.Husain Bahtiar dan K.H.Muchtar Badawi maka dimulailah aktivitas pelayanan masyarakat dengan memanfaatkan kolong rumah milik K.H. Husain Bachtiar yang ketika itu dipercaya sebagai Panitera Kepala Pengadilan Agama Polewali.
Kendati harus berkantor di kolong rumah, dengan bekal ketulusan, aktivitas pelayanan masyarakat pencari keadilan tetap dapat dilakukan secara maksimal. Tahun 1979 Pengadilan Agama Polewali secara resmi memiliki kantor permanen yang terletak di Jalan Cenderawasih, Pekkabata, Kecamatan Polewali. Ketika itu, Perngadilan Agama Polewali dipimpin oleh K.H. Muchtar Badawi, BA selaku pelaksana tugas Ketua hingga tahun 1983.
Setelah beberapa tahun dipimpin oleh pelaksana tugas, maka tahun 1983 Pengadilan Agama Polewali secara resmi dipimpin oleh seorang ketua definitif, yaitu Drs. H. Ahmad Kadir, dengan dibantu dua orang hakim definitif, yaitu K.H. Muchtar Badawi, BA dan Dra. Zainab dan atas izin Departemen Agama RI dan Mahkamah Agung RI agar pelayanan masyarakat bisa lebih maksimal maka ditunjuklah sejumlah tokoh agama setempat yang umumnya dari Kantor Departemen Agama Polewali mendampingi Hakim Pengadilan Agama Polewali sebagai hakim honor. Mereka antara lain, K.H. M. Arif Liwa, BA (Kasi Urais Kandepag Polmas), Drs. H. Alimuddin Lidda (Kasi Kepegawaian Kandepag Polmas), H.M. Yunus Bego (Kepala Kantor Urusan Agama Polewali).
Aktivitas pelayanan masyarakat, selain dilaksanakan oleh sejumlah hakim, juga dibantu unsur kepaniteraan dan kesekertariatan, seperti: Husain Bachtiar sebagai Panitera Kepala, Drs. Muchtar Made, Hakim Nur, Achmad Jumain, Najamuddin Hanafi, M. Yunus, Najmah Najmjuddin BA, dan Syafruddin Sundding.
Dengan perkembangan yang semakin pesat, terutama dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang semakin memperjelas tugas dan kewenang Pengadilan Agama, maka Kantor Pengadilan Agama Polewali di Jalan Cenderawasih mulai terasa sempit dan tidak memadai, maka Departemen Agama RI kembali mengalokasi anggaran pembangunan Kantor yang baru di Jalan Budi Utomo Nomor 23 Polewali.
Setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999, maka eksistensi Pengadilan Agama akhirnya semakin kokoh karena undang-undang tersebut mengarahkan seluruh lembaga peradilan, dalam hal ini Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer berada satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia (One roof system). Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa pengalihan organisasi, administrasi dan finansial Peradilan Agama selesai dilaksanakan. paling lambat tanggal 30 Juni 2004 sehingga melahirkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 tentang peralihan tersebut.
Sebagai konsekuensi logis dari penyatuatapan peradilan tersebut, maka pada tahun anggaran 2011 hingga 2012 Pengadilan Agama Polewali mendapatkan anggaran rehabilitasi kantor untuk penyesuaian bentuk prototipe Mahkamah Agung. Maka mulai Oktober 2012, Pengadilan Agama Polewali telah tenang bekerja dengan gedung yang terbilang indah di Kabupaten Polewali Mandar.
TIM IT PA. Polewali