banner logo

Written by Anshari Mohammad on . Hits: 455

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA

LHKPN

  • LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
    PENGADILAN AGAMA POLEWALI

    No.

    Nama

    Jabatan

    Tanggal Pengumuman

    Periode 2023

    1 MARWAN WAHDIN, S.H.I. Ketua 13 Februari 2024 LHKPN
    2 A. MUH.YUSRI PATAWARI, S.H.I., M.H. Wakil Ketua 9 Januari 2024 LHKPN
    3 MULHAERI, S.E.Sy. Hakim 15 Januari 2024 LHKPN
    4 AHMAD ZUBAIR HASYIM, S.H.I. Hakim 13 Januari 2024 LHKPN
    5 Dra. SARIPA JAMA Panitera 16 Januari 2024 LHKPN
    6 Hj. FARIDA, S.H. Sekretaris 27 Februari 2024 LHKPN
    7 SARINAH S., S.H. Panmud Hukum
    31 Januari 2024 LHKPN
    8 HERAWATI, S.E.I.  Panmud Gugatan
    31 Januari 2024 LHKPN
    9 DIAN EKO NUGROHO, S.H.
    Panmud Permohonan
    5 Januari 2024 LHKPN
    10 ABD. AZIS, S.H. Panitera Pengganti
    10 Januari 2024 LHKPN

  • SEJARAH SINGKAT LHKPN

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
    3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

    Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

    KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
    Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

    1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
    2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
    3. Mengumumkan harta kekayaannya.

    RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
    Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

    1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
    2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
    3. Menteri;
    4. Gubernur;
    5. Hakim;
    6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
    8. Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
    9. Pimpinan Bank Indonesia;
    10. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
    11. Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    12. Jaksa;
    13. Penyidik;
    14. Panitera Pengadilan; dan
    15. Pemimpin dan Bendaharawa Proyek (usul: sebaiknya dihapuskan)

    JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
    Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

    KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN

    Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;

    1. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
    2. Pemeriksa Bea dan Cukai;
    3. Pemeriksa Pajak;
    4. Auditor;
    5. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
    6. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
    7. Pejabat pembuat regulasi

    Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

    Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

    Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

    Form LHKPN model A dan model B

    1. Formulir LHKPN Model KPK-A, diisi oleh Penyelenggara Negara yang untuk pertama kali melaporkan kekayaannya.
      unduh Formulir : File PDF - File Excel - File Open Office
    2. Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.
      unduh Formulir : File PDF - File Excel - File Open Office
    3. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK)
      unduh Dokumen Lampiran : File PDF

    Panduan Pengisian:

    1. Panduan Pengisian formulir LHKPN Model KPK-A
    2. Panduan Pengisian formulir LHKPN Model KPK-B
  • Form LHKPN model A dan model B

    1. Formulir LHKPN Model KPK-A, diisi oleh Penyelenggara Negara yang untuk pertama kali melaporkan kekayaannya.
      unduh Formulir : File PDF - File Excel - File Open Office
    2. Formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh Penyelenggara Negara yang telah menduduki jabatannya selama 2 ( dua ) tahun; Penyelenggara Negara yang mengalami mutasi dan atau promosi jabatan; Penyelenggara Negara yang mengakhiri jabatan dan atau pensiun; Penyelenggara Negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.
      unduh Formulir : File PDF - File Excel - File Open Office
    3. Dokumen pendukung yang harus dilampirkan (LHKPN KPK)
      unduh Dokumen Lampiran : File PDF

    Panduan Pengisian:

    1. Panduan Pengisian formulir LHKPN Model KPK-A
    2. Panduan Pengisian formulir LHKPN Model KPK-B

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Polewali

Jl. Budi Utomo No.23, Madatte, Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91314

Telp: 0428-23234

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Tautan Aplikasi

PA Polewali IT Team @2022