PENGUMUMAN
PENGEMBALIAN SISA PANJAR PERKARA JUNI TAHUN 2024
Apabila tidak dilakukan pengambilan sampai batas waktu yg telah ditentukan, selanjutnya dianggap melepaskan haknya dan menjadi uang yang tak bertuan. Sesuai dengan edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 2008 bahwa sisa biaya tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

