PENGADAAN LANGSUNG PENYEDIA JASA LAYANAN POS BANTUAN HUKUM PADA PENGADILAN AGAMA POLEWALI
Dalam rangka persiapan pelaksanaan anggaran DIPA Pengadilan Agama Polewali TA.2023 Nomor SP DIPA-005.04.2.309091/2023 tanggal 30 Nopember 2022, maka Pengadilan Agama Polewali membuka Pendaftaran Calon Penyedia Jasa Konsultansi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) TA. 2023 dengan berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah, dan Peraturan Ketua
Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 dan Surat Kepala Biro Umum Mahkamah Agung selaku Kepala ULP Nomor 3/Bua.ULP/2/2018 tanggal 8 Februari 2018 tentang Langkah-Langkah Pelaksanaan Pengadaan Penyedia Jasa Pos Layanan Bantuan
Hukum Pengadilan, dengan ketentuan sebagai berikut :
A. PAKET PEKERJAAN
Nama Paket Pekerjaan : Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Layanan Posbakum
Lokasi Pekerjaan : Pengadilan Agama Polewali
Alamat : Jalan Budi Utomo No.23 Polewali Tlp.0428-23234
Nilai HPS : Rp. 55.000.000,- (Lima puluh lima juta rupiah)
Sumber Dana : DIPA Nomor 005.04.2.309091/2023
Tanggal 30 Nopember 2022
Metode yang digunakan : Metode Pengadaan Langsung
B. PERSYARATAN
1. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari organisasi Profesi Advokat / LBH Perguruan Tinggi / Organisasi LBH dari Lembaga Swadaya Masyarakat;
2. Memiliki struktur kepengurusan yang jelas;
3. Memiliki kantor dan alamat yang jelas.
4. Telah lulus verifikasi dan akreditas sebagai pemberi bantuan hukum yang di tetapkan oleh Kementrian Hukum dan HAM RI;
5. Memiliki minimal 1 (satu) orang Advokat dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota Perhimpunan / Ikatan Profesi yang ditugaskan sebagai Team Leader;
6. Memiliki minimal 1 (satu) orang staf atau anggota yang nantinya bertugas di POSBAKUM Pengadilan, yang bergelar minimal Sarjana Hukum atau Sarjana Syari’ah atau mahasiswa yang telah menempuh 140 SKS yang dibuktikan dengan Kartu Hasil Studi (KHS);
7. Memiliki NPWP Lembaga / organisasi;
8. Memiliki rekening atas nama Lembaga / Organisasi / Pengurus LBH dibuktikan dengan lampiran surat keterangan dari Bank atau foto copy rekening koran;
9. Berpengalaman sebagai penyedia Jasa Layanan Posbakum di Pengadilan Agama minimal 2 (dua) tahun
10. Bersedia menyediakan alat pengolah data dan ATK untuk melaksanakan jasa Posbakum ini dibuktikan dengan surat pernyataan;
11. Surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta Integritas.
12. Memiliki akun level penyedia pada Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Mahkamah Agung RI.
Untuk selengkapnya silahkan klik tautan di bawah ini :
Dokumen
Pengumuman Pengadaan Langsung Penyedia Jasa Layanan Posbakum .pdf