Perkuat Tatakelola Informasi Publik, PA Polewali Gelar Sosialisasi SK SEKMA Nomor 14106
tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial
Jumat 06 Nopember 2026, Moh. Anshari, S.Kom, Dalam pemaparannya menjelaskan secara komprehensif poin-poin krusial yang diatur dalam SK SEKMA Nomor 14106, mulai dari standar operasional tata kelola akun media sosial resmi lembaga, etika publikasi berita, hingga tata cara penyampaian informasi kepada media massa secara profesional dan akuntabel.Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran aparatur PA Polewali—khususnya tim humas dan pengelola media—memiliki pemahaman yang seragam serta mampu mengimplementasikan pedoman tersebut guna menjaga citra positif institusi, menangkal isu hoaks, serta mempermudah akses informasi peradilan bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Polewali Mandar.

m Sekretariat PA Polewali Menindaklanjuti Laporan
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI
