Jajaran Pimpinan dan Hakim PA polewali ikuti BIMTEK Kaum Rentan
Berhadapan dengan Hukum Via Zoom Meeting
Jumat 18 September 2026, Kegiatan Bimtek bertema "Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Hak-Hak Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum" ini diselenggarakan sebagai langkah strategis untuk memperdalam pemahaman teknis para hakim dalam memutus perkara yang melibatkan perempuan, anak, dan kelompok disabilitas.
Melalui kegiatan ini, jajaran hakim PA Polewali mendapatkan pendalaman materi terkait pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip keadilan gender serta asas perlindungan hak kaum rentan ke dalam legal reasoning (pertimbangan hukum) setiap naskah putusan. Hal ini mencakup penerapan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Beberapa poin utama yang dipelajari dan diperkuat dalam pelatihan teknis ini meliputi:
-
Identifikasi Ketimpangan Relasi Kuasa: Memahami dinamika sosial dan stereotip gender yang berpotensi merugikan perempuan dan kelompok rentan selama proses persidangan.
-
Perumusan Pertimbangan Hukum Inklusif: Menyusun analisis yuridis yang secara eksplisit mengakomodasi perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian (seperti nafkah iddah, mut'ah, dan hak asuh anak).
-
Aksesibilitas Keadilan: Mengoptimalkan pemberian bantuan hukum dan fasilitas pendukung bagi kelompok disabilitas serta masyarakat tidak mampu di wilayah hukum PA Polewali.
Dengan digelarnya Bimtek ini, Pengadilan Agama Polewali berharap kualitas pertimbangan hukum dalam setiap putusan semakin solid, kredibel, dan senantiasa berorientasi pada pemenuhan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum rentan.

m Sekretariat PA Polewali Menindaklanjuti Laporan
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI
