Wujud Asas Peradilan Cepat dan Biaya Ringan, PA Polewali Fasilitasi Sidang Teleconference dengan PA Unaaha
Kamis 25 Juni 2026, Pengadilan Agama (PA) Polewali memberikan bantuan fasilitas persidangan secara jarak jauh (teleconference) untuk Pengadilan Agama (PA) Unaaha dalam perkara Permohonan Nomor 270/Pdt.P/2026/PA.Pwl. Persidangan virtual ini dilaksanakan di Ruang Sidang PA Polewali dengan memanfaatkan teknologi informasi yang terintegrasi.
Langkah ini diambil sebagai wujud nyata dari implementasi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan yang terhambat oleh jarak geografis yang cukup jauh antara Kabupaten Polewali Mandar (Sulawesi Barat) dan Kabupaten Konawe/Unaaha (Sulawesi Tenggara).
Sinergi Antar-Satker Demi Pelayanan Prima
Dalam perkara ini, salah satu pihak yang terkait dengan perkara di PA Polewali berdomisili di wilayah hukum PA Unaaha karena Pekerjaan Tetap. Alih-alih mengharuskan pihak yang bersangkutan melakukan perjalanan jauh yang memakan waktu dan biaya besar, PA Polewali dan PA Unaaha melakukan koordinasi kedinasan untuk menyelenggarakan sidang secara virtual.
Fasilitasi persidangan ini meliputi beberapa aspek penting:
-
Penyediaan Sarana Digital: Menggunakan perangkat audio-visual dan koneksi internet stabil di Ruang Media Centre agar jalannya persidangan tidak terkendala.
-
Verifikasi Identitas: Petugas PA Polewali melakukan pemeriksaan dan verifikasi identitas pihak yang hadir di lokasi secara langsung sebelum persidangan dimulai.
-
Aparatur Pendamping: Menugaskan petugas resmi untuk mendampingi jalannya sidang di ruang teleconference guna memastikan proses persidangan tetap khidmat dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

m Sekretariat PA Polewali Menindaklanjuti Laporan
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI
