Tingkatkan Pelayanan Prima, PA Polewali Jalin Sinergi Lewat Sidang Terpadu
Bersama Kantor Kemenag dan Kantor Disdukcapil
Polewali, Jumat 22 Mei 2026, Pengadilan Agama (PA) Polewali terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang prima, cepat, mudah, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Sidang Terpadu yang dilakukan bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Polewali Mandar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar. Penandatanganan memorandum kesepahaman dihadiri oleh Sekretaris PA Polewali, Panitera, Kepala Kantor Kemenag Polewali Mandar, serta Kepala Disdukcapil Polewali Mandar, beserta jajaran pejabat struktural dan fungsional dari ketiga instansi.
Sinergi Tiga Instansi, Satu Solusi untuk Masyarakat
Kerjasama tripartit ini diinisiasi sebagai langkah konkret untuk memberikan legalitas identitas hukum bagi masyarakat, khususnya terkait pengesahan perkawinan (itsbat nikah) bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.
Melalui program Sidang Terpadu ini, masyarakat dapat mengurus tiga hal sekaligus dalam satu waktu dan satu tempat (one-stop service):
-
Pengadilan Agama memeriksa dan memutus perkara permohonan itsbat nikah.
-
Kementerian Agama (KUA) menerbitkan Buku Nikah berdasarkan salinan penetapan pengadilan.
-
Disdukcapil langsung menerbitkan Akta Kelahiran anak dan melakukan pembaruan Kartu Keluarga (KK).
Sinergi ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan akses keadilan. Kita memangkas birokrasi, menghemat waktu, dan menekan biaya perjalanan masyarakat yang tinggal jauh dari pusat kota," ujar Ketua PA Polewali dalam sambutannya. Kepala Kantor Kemenag dan Kepala Disdukcapil Polewali Mandar senada menyatakan dukungan penuhnya atas keberlanjutan program ini. Pihak Disdukcapil menegaskan bahwa integrasi data pasca-sidang akan dipercepat agar masyarakat bisa langsung membawa pulang dokumen kependudukan yang baru. Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, ketiga instansi berharap angka pernikahan yang tidak tercatat di Kabupaten Polewali Mandar dapat ditekan secara signifikan. Sinergi ini sekaligus menjadi bukti bahwa kolaborasi antar-lembaga mampu menciptakan birokrasi yang adaptif, solutif, dan sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat

m Sekretariat PA Polewali Menindaklanjuti Laporan
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI
