Fasilitasi Bantuan Pemeriksaan Saksi via Teleconference Pengadilan Agama Sangatta di Kantor Pengadilan Agama Polewali
Polewali, Jumat 8 Mei 2026, Jarak bukan lagi menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Pada hari ini, Pengadilan Agama (PA) Polewali memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan saksi melalui media teleconference (sidang elektronik) atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Sangatta dengan nomor perkara : 201/Pdt.G/2026/PA.Sgta.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan peradilan demi mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Media Center PA Polewali ini dilakukan untuk memeriksa saksi yang berdomisili di wilayah hukum PA Polewali, sementara perkara utamanya sedang diperiksa oleh Majelis Hakim di PA Sangatta, Kalimantan Timur.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, persidangan jarak jauh ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan persidangan tatap muka langsung. Dengan adanya fasilitas ini, para pihak berperkara tidak perlu lagi mengeluarkan biaya transportasi dan akomodasi yang besar untuk mendatangkan saksi dari Sulawesi Barat ke Kalimantan Timur. Dalam pelaksanaannya, tim IT dari kedua pengadilan memastikan koneksi internet dan perangkat audio visual berfungsi dengan prima. Pemeriksaan saksi berjalan khidmat dan lancar, di mana identitas saksi diverifikasi terlebih dahulu oleh petugas di PA Polewali sebelum diambil sumpahnya di hadapan Majelis Hakim PA Sangatta melalui layar monitor.
Poin Utama Inovasi Persidangan Elektronik:
-
Aksesibilitas: Memudahkan saksi memberikan keterangan tanpa harus melakukan perjalanan jauh.
-
Efisiensi: Memangkas biaya perkara secara signifikan.
-
Transparansi: Seluruh proses terekam dan terdokumentasi dengan baik dalam sistem informasi pengadilan.
-
Modernisasi: Menunjukkan kesiapan instansi peradilan dalam beradaptasi dengan era digital.
Pemanfaatan teknologi teleconference ini diharapkan terus menjadi solusi unggulan dalam menangani perkara-perkara lintas wilayah, sehingga pelayanan hukum tetap berjalan optimal meski di tengah keterbatasan fisik dan jarak.

m Sekretariat PA Polewali Menindaklanjuti Laporan
Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI
