Pada tanggal 1 September 2025, Pengadilan Agama Polewali melaksanakan kegiatan yang penting dalam rangka pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diambil Sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Agama Polewali (Marwan Wahdin, S.HI) dan dihadiri oleh sejumlah pejabat struktural, serta para pegawai yang baru diangkat sebagai PPPK, yang akan menjalankan tugasnya dalam mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Polewali.
Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK memiliki perbedaan pada status dan sistem kerja yang lebih fleksibel, di mana masa kerja mereka tergantung pada perjanjian kerja yang telah disepakati. Meskipun demikian, PPPK tetap memiliki kewajiban dan hak yang hampir setara dengan PNS, termasuk dalam hal pengabdian kepada negara dan masyarakat.
Kepada Pegawai P3K yang diambil sumpahnya :
- Muslim
- Muhammad Kafrawi, S.H.
- Abdul rahim, S. Ag.
- Ricky, S.H.
- Ferawati Waris, S.H.
- Nasriana, S.H.
- Saksi I : H. Andi A. Batara Kusuma Wipajung, S.H.
- Saksi II : Asma, S.H.
- Rohaniwan : Fadli, S.Kom, M.A.P
Kesimpulan
Pengambilan sumpah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pengadilan Agama Polewali merupakan momen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya PPPK yang kompeten dan profesional, diharapkan proses administrasi di Pengadilan Agama Polewali dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Acara ini juga menandai komitmen Pengadilan Agama Polewali untuk terus memperbaiki sistem kerja dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan berintegritas.

