banner logo

Written by Fadli on . Hits: 169

Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan perkawinan, warisan, hibah, dan wakaf. Salah satu jenis perkara yang sering dihadapi adalah sengketa atau permohonan yang melibatkan hak atas tanah, baik itu sengketa warisan atau permasalahan pembagian harta bersama dalam perceraian. Tanah sebagai aset yang bernilai tinggi seringkali menjadi objek sengketa dalam perkara-perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama.

  1. Maksud perjanjian kerjasama ini adalah:
    1. Sebagai pedoman bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam penanganan perkara-perkara di Pengadilan yang berkaitan dengan tanah;
    2. Sebagai pedoman bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam hal penerbitan dan penyerahan salinan putusan/ penetapan dalam perkara kewarisan yang dibutuhkan oleh Kantor Pertanahan;
    3. Sebagai pedoman bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam penyelesaian kegiatan PSN (PTSL Redistribusi Tanah dan Lintas Sektor) yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan;
  2. Tujuan perjanjian kerjasama ini adalah untuk mencapai optimalisasi dan efisiensi dalam mewujudkan keadilan dengan percepatan layanan hukum kepada masyarakat dan untuk memberikan prioritas layanan;

 

 

 

 

WhatsApp Image 2025 06 13 at 09.28.48

 

 

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Polewali

Jl. Budi Utomo No.23, Madatte, Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91314

Telp: 0428-23234

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Tautan Aplikasi

PA Polewali IT Team @2022