Pada hari ini tanggal 17 Maret 2025, bertempat di Ruang Bupati Polewali Mandar, telah dilaksanakan acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan Pengadilan Agama Polewali terkait dengan Pelayanan Administrasi dan Konseling Bagi Pemohon Dispensasi Kawin, Istbat Nikah, Calon Orang Tua Angkat, serta Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Polewali Mandar.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Pengadilan Agama Polewali, serta berbagai stakeholder terkait. Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka memberikan kemudahan dan perlindungan hukum kepada ASN di Kabupaten Polewali Mandar yang membutuhkan pelayanan administrasi keluarga serta konseling terkait permasalahan hukum dalam kehidupan pribadi mereka.
Tujuan Penandatanganan Nota Kesepakatan
Nota kesepakatan ini bertujuan untuk mewujudkan berbagai program pelayanan administrasi yang mempermudah ASN dalam mengurus berbagai keperluan administrasi keluarga mereka, serta memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi setelah perceraian. Beberapa poin penting yang tercakup dalam kesepakatan ini antara lain:
- Pelayanan Dispensasi Kawin untuk ASN yang membutuhkan izin khusus dari pengadilan untuk menikah.
- Istbat Nikah, yakni proses pengesahan pernikahan yang belum tercatat secara resmi di catatan sipil.
- Pelayanan untuk Calon Orang Tua Angkat dalam proses pengangkatan anak.
- Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, yang mencakup hak asuh anak, pembagian harta, dan perlindungan terhadap korban perceraian.
Prosesi Acara
Acara dimulai dengan sambutan dari Bupati Polewali Mandar, yang menyampaikan harapan besar agar kerjasama ini dapat memberikan manfaat besar bagi ASN di Kabupaten Polewali Mandar, serta masyarakat pada umumnya. Beliau juga menekankan pentingnya pelayanan yang efisien, cepat, dan berbasis pada perlindungan hukum, khususnya bagi perempuan dan anak.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Polewali dalam sambutannya menjelaskan pentingnya kerja sama ini untuk memastikan bahwa proses hukum terkait keluarga dapat berjalan dengan baik dan memberi keadilan kepada semua pihak yang terlibat. Ia juga menyoroti pentingnya peran konseling dalam membantu menyelesaikan permasalahan keluarga dengan cara yang bijak dan penuh pertimbangan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Bupati Polewali Mandar dan Ketua Pengadilan Agama Polewali, yang disaksikan oleh para pejabat dan tamu undangan. Penandatanganan ini menjadi simbol resmi dimulainya kerjasama antara kedua instansi tersebut dalam memberikan pelayanan terbaik kepada ASN di Kabupaten Polewali Mandar.
Harapan untuk Masa Depan
Dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih harmonis bagi ASN di Kabupaten Polewali Mandar, terutama dalam hal penyelesaian masalah administrasi keluarga yang seringkali memerlukan pendampingan hukum. Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian menjadi fokus penting dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan keluarga ASN.
Ke depan, diharapkan kerjasama ini dapat diperluas dan mencakup lebih banyak layanan yang mendukung kesejahteraan keluarga di Kabupaten Polewali Mandar, serta meningkatkan kapasitas instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.

Acara diatas di hadiri oleh:
1. Bupati Polewali Mandar;
2 Wakil Bupati;
3. Pj. Sekretaris Daerah Kab. Polewali Mandar;
4. Inspektur Kabupaten;
5. Ketua Pengadilan Agama Polewali Mandar;
6. Asisten Pemerintahan dan Kesra;
7. Asisten Ekonomi dan Pembangunan;
8. Asisten Administrasi Umum;
9. Kepala Badan Penelitian, Perencanan dan Pengembangan;
10. Kepala Badan Keuangan;
11. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
12. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda;
13. Kepala Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Setda;
14. Kepala Bagian Umum Setda.
