

Hari Ini Jumat 10 Januari 2025 dilaksanakan Penandatanganan MOU antara Pengadilan Agama Polewali dan LBH Prawara Keadilan sebagai Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Polewali

Penandatanganan MOU antara Pengadilan Agama Polewali dan LBH Prawara Keadilan: Kolaborasi dalam Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum
Untuk meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu, Pengadilan Agama Polewali telah menjalin kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prawira Keadilan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) yang bertujuan untuk menyediakan layanan Pos Bantuan Hukum di satuan kerja (Satker) Pengadilan Agama Polewali. Kerjasama ini diharapkan dapat memperluas akses bantuan hukum kepada mereka yang terhambat dalam mengakses layanan hukum.
MOU ini mengatur ruang lingkup kerjasama antara Pengadilan Agama Polewali dan LBH Prawira Keadilan, yang mencakup:
-
Penyediaan Fasilitas Pos Bantuan Hukum di Satker Pengadilan Agama Polewali
LBH Prawira Keadilan akan membuka kantor Pos Bantuan Hukum yang terintegrasi dengan Pengadilan Agama Polewali. Fasilitas ini akan memberikan layanan berupa konsultasi hukum, penyuluhan, serta pendampingan hukum kepada masyarakat yang berperkara. -
Pendampingan Hukum dalam Proses Peradilan
Pos Bantuan Hukum akan memberikan bantuan dalam persiapan perkara, proses mediasi, serta pendampingan selama jalannya sidang di Pengadilan Agama. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas proses peradilan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.
