Penandatanganan MOU untuk Pelaksanaan Sidang Terpadu Perkara Itsbat Nikah di Kabupaten Mamasa

Polewali | Rabu, 5 Juni 2024
Di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Mamasa, sebuah tonggak sejarah dalam penegakan hukum perkawinan di wilayah tersebut telah terjadi. Sebuah Memorandum of Understanding (MOU) ditandatangani antara Pengadilan Agama Polewali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa, serta Kementerian Agama Kabupaten Mamasa, untuk melaksanakan sidang terpadu perkara Itsbat Nikah pada wilayah hukum Kabupaten Mamasa.
Acara penandatanganan MOU tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, diantaranya Yulianus Nanne Staff Ahli yang mewakili Pj. Bupati Kabupaten Mamasa, H. Ramli L. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa, Abd. Rahman Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa, serta Marwan Wahdin Ketua Pengadilan Agama Polewali.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Polewali menekankan pentingnya kerjasama antara institusi peradilan dan pemerintahan dalam memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan pernikahan. "Kerjasama ini adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa proses peradilan terkait perkawinan berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat," kata beliau.
Staff Ahli yang mewakili Pj. Bupati Kabupaten Mamasa juga menyampaikan apresiasinya terhadap kerjasama lintas sektoral ini. "Sebagai Pemerintah Kabupaten Mamasa, kami berkomitmen untuk menyediakan lingkungan yang mendukung bagi penegakan hukum yang adil dan efisien. Penandatanganan MOU ini adalah langkah yang konkret dalam mewujudkan komitmen tersebut" ungkapnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa menambahkan, "Nota kesepahaman ini bukan hanya sekedar dokumen, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Mamasa,” ujarnya.
Penandatanganan MOU ini menandai langkah awal yang penting dalam meningkatkan pelayanan hukum di Kabupaten Mamasa, dengan fokus pada penegakan hukum perkawinan yang adil dan efektif bagi semua warga. Diharapkan, kerjasama ini akan menjadi model bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat.
