banner logo

Written by Anshari Mohammad on . Hits: 295

DAMAI BERSAMAMU

Polewali, (29/05/2024) – Rabu yang cerah di Polewali berbanding terbalik dengan suasana dalam ruang sidang I di Pengadilan Agama, nampak seorang Lelaki yang marah-marah pada Wanita yang duduk tidak jauh dari dekatnya, dihadapan mereka terdapat tiga orang hakim yang mendengar keluh kesah lelaki tersebut, dia menyatakan tidak sayang dan tidak cinta lagi pada istrinya, sementara itu disisi lain sang istri tertunduk sedih, tatkala diberi kesempatan berbicara oleh Dra. Hj. Nailah, M.H selaku Ketua Majelis matanya berkaca-kaca dan menjawab lirih jika masih sayang pada suaminya dan berharap mereka jangan dipisahkan. Majelis Hakim kemudian memberikan nasihat namun tetap tidak digubris oleh sang suami tersebut yang kokoh akan sikapnya.

Sesuai dengan hukum acara dan PERMA Nomor 1 2016 saat kedua belah pihak datang menghadap sidang maka diwajibkan untuk menempuh upaya damai melalui mediasi. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara.

Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka, kedua belah pihak sepakat memilih Hakim senior di PA Polewali Drs. H. M. Nasir, MH sebagai mediatornya.

        
Damai Bersamamu     

Dalam pertemuan mediasi itupun kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, keduanya saling merasa benar dan tidak ada yang mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator tentang bagaimana menjalin komunikasi, saling menghargai dan upaya menumbuhkan Kembali cinta yang telah hampir layu, akhirnya para pihak saling tergugah bahwa keduanya saling punya andil terhadap tidak baiknya rumah tangga mereka, sehingga mereka menyadari serta menyesali dan akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.

Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Talak Nomor 324/Pdt.G/2024/PA.Plw, berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai dan keduanya pulang ke rumah dengan senyum ceria, mengukir ulang keretakan marah, menumbuhkan kembali benih-benih cinta yang sempat memudar. Selamat berbahagia dan semoga kisah mereka menginspirasi rumah tangga yang lainnya bahwa dalam membina rumah tangga dibutuhkan komunikasi, saling terbuka, saling menghargai dan saling menghormati serta faham dan sadar akan hak dan kewajiban masing-masing maka rumah akan menjadi syurga dan dunia ini akan selalu indah. - (AMYP)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Polewali

Jl. Budi Utomo No.23, Madatte, Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91314

Telp: 0428-23234

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Tautan Aplikasi

PA Polewali IT Team @2022