Pemeriksaan Setempat (PS) pada Perkara Kewarisan
Polewali | Jumat, 10 Juni 2022
Pemeriksaan Setempat (PS)
Telah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada Perkara Kewarisan Nomor 100/Pdt.G/2022/PA Pwl antara para Penggugat dan para Tergugat yang masing-masing diwakili oleh kuasanya dengan lokasi sengketa bertempat di Desa Lampoko dan Desa Gattungan Kec. Campalagian, Kab. Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat.
Hadir dalam Pemeriksaan Setempat (PS) atau Pelaksanaan Sidang Descente tersebut diantaranya Majelis Hakim Pengadilan Agama Polewali, Bapak Drs. H. Abd. Jabbar. M.H., Bapak Wawan Jamal, S.H.I., Dwi Rezky Wahyuni, S.H.I., M.H., dan panitera pengganti Ibu Sarinah Nur Islmaiah, S.H. serta didampingi Juru Sita Bapak Muallim, S.H.I.
Alhamdulillah dalam Proses Pemeriksaan Setempat (PS) ini berjalan dengan lancar dan tidak ada hambatan.




