Bisakah Cerai Tanpa Buku Nikah dan Persetujuan Suami?
* Syarat Sah Poligami
Menjawab pertanyaan Anda mengenai suami meminta untuk menikah lagi dengan wanita lain, pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan, yaitu dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Namun, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang (poligami) apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat sah poligami, sebagai berikut:
- Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:
- Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:
- istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian’
- tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun; atau
- karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.
- Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
- Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak.
- Ada persetujuan dari istri/istri-istri, dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika:
- Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Oleh karena itu, jika pihak suami ingin menikah lagi tanpa menceraikan istri sebelumnya, suami harus mendapat persetujuan dari istri/para istri sebelumnya.
* Alasan Perceraian
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda yang berkaitan dengan perceraian, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai alasan perceraian yang dimiliki pihak istri. Namun, perlu diketahui bahwa untuk dapat melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami dan istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Adapun, alasan-alasan yang dapat menjadi penyebab perceraian adalah:
- salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
- suami melanggar taklik talak; dan
- peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
* Jika Suami Menolak Cerai
Pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami atau istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir sendiri.
Meskipun diharuskan datang secara pribadi, ada ketentuan yang mengatur bahwa penggugat atau tergugat boleh tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui kuasanya. Perwakilan kepada kuasa hukum atau kuasanya juga diterangkan dalam Pasal 142 ayat (1) KHI yang menerangkan bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian suami istri datang sendiri atau mewakilkan kepada kuasanya.
Akan tetapi, jika suami dan kuasanya tidak datang atau tidak diwakilkan, berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.
Jika putusan verstek dijatuhkan dan tergugat (suami) merasa tidak terima, langkah hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan upaya verzet atau perlawanan terhadap verstek tersebut. Kemudian, apabila tergugat (suami) tidak melakukan verzet, putusan verstek dianggap berkekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.
* Syarat Gugat Cerai
ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratan gugat cerai, yaitu:
- surat nikah asli;
- salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang telah dilegalisir dan bermeterai;
- salinan KTP istri sebagai penggugat;
- surat keterangan dari kelurahan jika tergugat/termohon tidak diketahui alamatnya;
- salinan kartu keluarga; dan
- jika memiliki anak, sertakan fotokopi akta kelahiran anak yang terlegalisir dan bermeterai.
Sumber Referensi :
Dasar Hukum:
- Herzien Inlandsch Reglement;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
