Written by Anshari Mohammad on . Hits: 379
PENGADAAN BARANG & JASA
- Pengadaan Barang dan Jasa
- Prosedur
Pengadaan Barang & Jasa Tahun Pengadaan Pengadaan Barang & Jasa Anggaran Informasi 2016 Pengadaan Pengolah data, jaringan dan melubiler 143.000.000,- Selesai - Lihat Laporan 2017 Pengadaan Pengolah data dan Jaringan 110.000.000,- Selesai - Lihat Laporan 2018 Pengadaan Laptop 3 unit dan Meubiler 157.000.000,- Selesai - Lihat Laporan 2019 Pengadaan laptop 5 unit 65.000.000,- Selesai - Lihat Laporan 2020 Pengadaan Komputer (PC) 2 unit
Jasa Posbakum 1 tahun25.000.000,-
26.000.000,-Selesai - Lihat Laporan
Selesai - Laporan Sirup2021 Pengadaan Komputer (PC) 3 unit
Jasa Posbakum 1 tahun37.500.000,-
46.000.000,-Selesai - Lihat Laporan
Selesai - Laporan Sirup2022 Pengadaan Komputer (PC) 2 unit
Tambah Daya Listrik
Pengadaan 2 Unit Printer
Jas Posbakum 1 tahun27.000.000,-
25.724.000,-
10.000.000,-
55.000.000,-Selesai - Lihat Laporan
Selesai - Lihat Laporan
Selesai - Lihat Laporan
Selesai - Laporan Sirup2023 Jasa Posbakum 1 tahun 55.000.000,- Selesai - Laporan Sirup 2024 Jasa Posbakum 1 tahun 55.000.000,- Selesai - Laporan Sirup 2025 Jasa Posbakum 1 tahun
Mobil Dinas Ketua55.000.000,-
382.359.000,-Selesai - Laporan Sirup 2026 Jasa Posbakum 1 tahun
Meubilair Pegawai
Penngadaan Jalur Disabilitas55.000.000,-
130.200.000,-
67.850.000,-Selesai - Laporan Sirup A. PENDAHULUAN
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
B. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015
C. STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kesatu Atas Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2010 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Standar Bidding Document), sebagai berikut : (Dikutip dari www.lkpp.go.id)
- Pengadaan Barang Pascakualifikasi
- Pengadaan Barang Prakualifikasi
- Pengadaan Konstruksi Pascakualifikasi
- Pengadaan Konstruksi Prakualifikasi
- Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Satu Sampul
- Pengadaan Jasa Konsultasi Badan Usaha Prakualifikasi Dua Sampul
- Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Pascakualifikasi
- Pengadaan Jasa Lainnya Pascakualifikasi
- Pengadaan Jasa Lainnya Prakualifikasi
- Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Non Darurat
- Pengadaan Barang Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Konstruksi Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Jasa Konsultansi Perorangan Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Jasa Lainnya Penunjukan Langsung Darurat
- Pengadaan Barang pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
- Pengadaan Jasa Konsultansi Badan Usaha Pengadaan Langsung Menggunakan Surat
- Perintah Kerja (SPK)
- Pengadaan Jasa Konsultansi Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah
- Kerja (SPK)
- Pengadaan Jasa Lainnya Pengadaan Langsung Yang Menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK)
