PENETAPAN MAJELIS HAKIM DAN HARI SIDANG (PMH & PHS)
| BAB III |
| PENETAPAN MAJELIS HAKIM DAN HARI SIDANG |
| PASAL 6 | |
| (1) | Ketua Pengadilan menetapkan susunan Majelis Hakim dalam tingkat pertama selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pendaftaran perkara. |
| (2) | Ketua Majelis Hakim membuat Penetapan Hari Sidang selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pendaftaran perkara. |
| (3) | Ketua Majelis Hakim menunjuk mediator bagi semua perkara untuk mediasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. |
| (4) | Jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhir masa 30 (tiga puluh) hari dengan penetapan Ketua Majelis Hakim atas dasar kesepakatan para pihak. |
