banner logo

Written by Anshari Mohammad on . Hits: 1464

PENETAPAN MAJELIS HAKIM DAN HARI SIDANG (PMH & PHS)

BAB III
PENETAPAN MAJELIS HAKIM DAN HARI SIDANG
PASAL 6
(1) Ketua Pengadilan menetapkan susunan Majelis Hakim dalam tingkat pertama selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pendaftaran perkara.
(2) Ketua Majelis Hakim membuat Penetapan Hari Sidang selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah pendaftaran perkara.
(3) Ketua Majelis Hakim menunjuk mediator bagi semua perkara untuk mediasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(4) Jangka waktu mediasi dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak berakhir masa 30 (tiga puluh) hari dengan penetapan Ketua Majelis Hakim atas dasar kesepakatan para pihak.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Polewali

Jl. Budi Utomo No.23, Madatte, Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91314

Telp: 0428-23234

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Tautan Aplikasi

PA Polewali IT Team @2022