| PASAL 2 |
| (1) |
Prosedur penerimaan perkara dilakukan berdasarkan sistem meja. |
| (2) |
Penerimaan perkara dilakukan oleh Petugas Meja I atau petugas yang telah ditunjuk dibawah koordinasi Panitera Muda Gugatan/Permohonan. |
| (3) |
Petugas Meja I atau petugas yang telah ditunjuk dalam menerima wajib memperhatikan kelengkapan persyaratan formil dan materil perkara gugatan/permohonan. |
| (4) |
Pelayanan penerimaan perkara dilakukan selambat-lambatnya selama 60 (enam puluh) menit; |
| PASAL 3 |
| (1) |
Pengadilan dapat memberikan bantuan kepada para pihak dalam pembuatan gugatan/permohonan. |
| (2) |
Bagi pihak yang tidak dapat membaca dan/atau menulis, Ketua Pengadilan atau petugas yang ditunjuk membuatkan gugatan/permohonan sesuai dengan aturan yang berlaku. |
| PASAL 4 |
| (1) |
Petugas Meja I atau petugas yang telah ditunjuk menaksir besarnya panjar biaya perkara dan menungkan dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). |
| (2) |
Para Pihak membayar panjar biaya perkara dan atau lainnya pada Bank BRI Cabang Stabat. |
| (3) |
Bagi para pihak yang tidak mampu, dapat beracara secara cuma-cuma (prodeo) setelah menunjukkan surat-surat yang menyatakan dirinya tidak mampu dari kelurahan yang diketahui oleh Camat setempat. |
| (4) |
Para pihak yang beracara secara cuma-cuma (prodeo) mendapatkan pelayanan yang sama, tanpa dibeda-bedakan. |
| (5) |
Permohonan/gugatan dapat diberikan nomor register setelah menyelesaikan pembayaran di bank dengan menunjukkan bukti resi pembayaran yang telah disahkan oleh pihak bank kepada kasir. |
| PASAL 5 |
| (1) |
Petugas Meja II atau petugas yang telah ditunjuk mencatat data-data perkara yang telah diberi nomor register ke dalam register perkara. |
| (2) |
Data-data tentang jalannya persidangan dicatat dalam register perkara oleh petugas Meja II atau petugas yang ditunjuk. |
| (3) |
Pencatatan dalam register perkara dilakukan pada hari bersangkutan. |