banner logo

123456

zigzig-2zig-3zig-4zig-5zig-6zig-7

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Polewali -- Waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Polewali terkait dengan janji mempermudah proses berperkara disertai permintaan imbalan sejumlah uang. -- Mohon untuk melaporkan apabila ada Oknum Pegawai kami yang melakukan gratifikasi atau suap dilingkungan Pengadilan Agama Polewali dengan menghubungi Nomor 081219211266

ALUR ADMINISTRASI PERKARA SECARA ELEKTRONIK (E-court)

   Banner E Court1  Banner E Court2  Banner E Court3  Banner E Court4

PROSEDUR BERPERKARA CERAI TALAK 

PADA TINGKAT PERTAMA

  1. Mengajukan Gugatan;
    • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
    • Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);
    • Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon.
  2. Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah :
    • Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
    • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989);
    • Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989);
    • Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
  3. Permohonan tersebut memuat :
    • Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
    • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
    • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
  4. Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989).
  5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R.Bg. Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg).

Statistik Perkara

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Format Gugatan dan Permohonan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

FORMAT GUGATAN DAN PERMOHONAN

No Format Gugatan/ Permohonan Download
 1  Format Gugatan Cerai Talak  Download
 2  Format Gugatan Cerai Gugat  Download
 3  Format Gugatan Cerai Talak Hadhanah  Download
 4  Format Gugatan Cerai Gugat Hadhanah  Download
 5  Format Gugatan Cerai Talak Ghaib  Download
 6  Format Gugatan Cerai Gugat Ghaib  Download
 7  Format Permohonan Dispensasi Nikah (2 Pemohon)  Download
 8  Format Permohonan Dispensasi Nikah (1 Pemohon)  Download
 9  Format Permohonan Istbat Nikah  Download
 10  Format Permohonan Wali Adhol  Download
 11  Format Permohonan Wali Ampu  Download
 12  Format Permohonan Perwalian  Download
 13  Format Permohonan Pengangkatan Anak  Download
 14  Format Permohonan Penetapan Ahli Waris  Download
 15  Format Permohonan Ijin Poligami  Download

Survey TW I 2026

Banner Pengaduan

Program Prioritas Ditjen Badilag 2026

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Polewali

Jl. Budi Utomo No.23, Madatte, Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91314

Telp: 0428-23234

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Tautan Aplikasi

PA Polewali IT Team @2022