banner logo

Written by Fadli on . Hits: 29

Penandatanganan Keputusan Bersama Ketua Pengadilan Agama Polewali dan Ketua Pengadilan Negeri tentang Penetapan Biaya Radius Panggilan dan Pemberitahuan Tahun 2025

Sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan publik dan efisiensi dalam sistem peradilan, Ketua Pengadilan Agama Polewali dan Ketua Pengadilan Negeri Polewali secara resmi menandatangani Keputusan Bersama mengenai penetapan biaya radius panggilan dan pemberitahuan untuk tahun 2025. Penandatanganan ini bertujuan untuk mengatur standar biaya yang berkaitan dengan proses pemanggilan dan pemberitahuan bagi pihak yang terlibat dalam perkara yang sedang diproses oleh kedua lembaga peradilan tersebut.

Isi Keputusan Bersama

Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Polewali dan Ketua Pengadilan Negeri Polewali mengatur beberapa hal penting terkait biaya panggilan dan pemberitahuan, di antaranya:

  1. Penetapan Biaya Radius Panggilan
    Biaya radius panggilan ini mencakup biaya transportasi dan administrasi yang diperlukan untuk menyampaikan surat panggilan kepada pihak yang terkait dalam perkara. Radius yang dimaksud adalah jarak antara pengadilan dan alamat pihak yang dipanggil.

  2. Penetapan Biaya Pemberitahuan
    Pemberitahuan adalah pemberian informasi kepada pihak yang terlibat dalam perkara mengenai jadwal sidang atau keputusan yang telah diambil oleh pengadilan. Biaya pemberitahuan mencakup biaya operasional yang dibutuhkan untuk pengiriman surat pemberitahuan.

  3. Standar Biaya yang Jelas dan Transparan
    Keputusan Bersama ini juga menyertakan standar biaya yang jelas, sehingga masyarakat dapat memahami dan mempersiapkan biaya yang diperlukan tanpa merasa terkejut atau dibebani.

  4. Pengaturan Khusus untuk Daerah Terpencil
    Dalam rangka pemerataan layanan, terdapat pengaturan khusus bagi daerah-daerah yang lebih sulit dijangkau, dengan penyesuaian biaya yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan logistik.

 

 

WhatsApp Image 2025 05 08 at 3.29.35 PM 11zon

 Tujuan Penetapan Biaya

Tujuan dari penetapan biaya ini adalah untuk menciptakan sistem yang efisien, adil, dan transparan dalam pelaksanaan tugas pengadilan. Beberapa tujuan utama dari penetapan biaya ini adalah:

  • Meningkatkan Efisiensi Administratif
    Dengan biaya yang telah ditetapkan, pengadilan dapat lebih mudah mengelola anggaran operasional terkait dengan proses pemanggilan dan pemberitahuan, sekaligus meminimalkan pemborosan biaya.

  • Menjamin Keterjangkauan Bagi Masyarakat
    Penetapan biaya ini diharapkan tidak memberatkan pihak yang membutuhkan layanan pengadilan, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu.

  • Meningkatkan Kepastian Hukum
    Penetapan biaya ini memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terlibat dalam perkara, sehingga mereka dapat memahami hak dan kewajiban mereka terkait dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam proses peradilan.

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Polewali

Jl. Budi Utomo No.23, Madatte, Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91314

Telp: 0428-23234

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Tautan Aplikasi

PA Polewali IT Team @2022