Proses mediasi tanggal 19 Nopember 2024, Hasil mediasi berhasil dengan pencabutan (Rujuk) oleh Hakim Majelis dan Mediator Dra. Hj. Nailah B, M.H.
Keberhasilan Dra. Hj. Nailah B, M.H dalam menangani perkara Nomor 715/Pdt.G/2024/PA.Pwl menunjukkan komitmen beliau sebagai hakim yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan. Melalui pendekatan yang cermat, bijaksana, serta penggunaan mediasi yang efektif, beliau tidak hanya berhasil menyelesaikan perkara dengan adil, tetapi juga memberikan dampak positif yang besar bagi para pihak yang terlibat. Keberhasilan ini menjadi contoh nyata bagi para hakim di seluruh Indonesia dalam menjalankan tugasnya untuk mewujudkan keadilan yang sejalan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan.
Semoga keberhasilan Dra. Hj. Nailah B, M.H ini dapat menjadi inspirasi bagi hakim lainnya dalam menangani perkara hukum, serta memperkuat sistem peradilan agama di Indonesia sebagai lembaga yang mampu memberikan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat.