Proses mediasi yang telah ditempuh dari tanggal 27 September 2024 sampai tanggal 21 Oktober 2024, Hasil mediasi berhasil dengan pencabutan oleh Hakim Majelis dan Mediator A. Muh. Yusri Patawari, S.H.I., M.H
Keberhasilan A. Muh. Yusri Patawari, S.H.I., M.H dalam menangani perkara Nomor 650/Pdt.G/2024/PA.Pwl adalah contoh nyata bagaimana mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik perceraian. Dengan pendekatan yang tepat dan kemampuan dalam memfasilitasi komunikasi, beliau berhasil membantu pasangan mencapai kesepakatan yang adil dan menguntungkan, serta menciptakan suasana yang lebih baik untuk masa depan, terutama bagi anak-anak yang terlibat..
Semoga keberhasilan A. Muh. Yusri Patawari, S.H.I., M.H ini dapat menjadi inspirasi bagi hakim lainnya dalam menangani perkara hukum, serta memperkuat sistem peradilan agama di Indonesia sebagai lembaga yang mampu memberikan solusi yang berkeadilan bagi masyarakat.