Layanan Lintas Instansi PA Polewali, KEMENAG & DISDUKCAPIL Kabupaten Mamasa,
Sidang Terpadu layanan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan
Polewali| Kamis, 5 September 2024
Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran. Akan tetapi pada kenyataannya, sebagian anggota masyarakat terutama kelompok miskin menghadapi hambatan biaya, jarak dan waktu dalam menyelesaikan proses pencatatan perkawinan dan pencatatan kelahiran dan Kartu Keluarga. Oleh karena itu, untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam memperoleh akta perkawinan, buku nikah, dan data kepedudukan, maka Pengadilan Agama Polewali bekerjasama dengan Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mamasa menyelenggarakan kegiatan Sidang Terpadu bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa yang masih dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Polewali pada hari Kamis, 05/09/2024.
Sidang terpadu ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat Muhammad Alwi yang memberikan sambutan bahwa kegiatan Layanan Terpadu ini bisa terwujud atas partisipasi aktif dari berbagai instansi yaitu Kerjasama Pengadilan gama Polewali dengan Kementerian Agama Mamasa dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mamasa, dan beliau memberikan apresiasi yang tinggi kepada para pejabat dan penentu kebijakan atas Kerjasama yang telah terjalin. Sidang Terpadu kali ini mendapatkan atensi luar biasa baik dari masyarakat khususnya warga Mamasa, karena jauhnya Jarak tempuh antara Kabupaten Mamasa ke Kabupaten Polewali.
Bapak Bupati Mamasa Dr. Muhammad Zain menyampaikan bahwa pernikahan itu adalah ikatan cinta yang suci antara dua anak manusia yang wajib dirawat sampai akhir hayat. Pencatatan pernikahan bagian yang tak terpisahkan dari cara negara hadir untuk menciptakan keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah, yakni keluarga bahagia yang penuh cinta kasih antara semua anggota keluarga. Keluarga bahagia dan sejahtera, negara kuat dan maju.
Pelaksanaan sidang terpadu ini berangkat dari banyaknya masyarakat yang tidak memiliki identitas diri sehingga kesusahan dalam pengurusan administrasi, dengan terbitnya Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iah. Melalui sidang terpadu ini akan melahirkan produk-produk hukum yaitu Salinan Putusan dari Pengadilan Agama, Buku Nikah dari KUA, dan Data Kependudukan dari Disdukcapil berupa KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Langkah ini tidak hanya memberikan akses lebih mudah bagi masyarakat untuk memperoleh identitas diri mereka, tetapi juga menciptakan sinergi antara lembaga-lembaga terkait dalam memberikan pelayanan kepada publik, selain pendekatan layanan Ketua Pengadilan Agama Polewali Marwan Wahdin juga menjelaskan bahwa seluruh perkara yang terdaftar ini melalui aplikasi ecourt sehingga biayanya sangat murah, hal ini sebagai perwujudan implementasi dari program priortitas Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Agama, bagi masyarakat yang hendak mencari informasi terkait ecourt tersebut bisa mengakses portal https://ecourt.mahkamahagung.go.id/
Giat sidang terpadu ini menurunkan lima hakim tunggal dari Pengadilan Agama Polewali yang masing-masing didampingi lima Panitera/Paitera Pengganti dibantu dengan tenaga admin dan staff, disebabkan layanan yang hari itu juga diputus dan terbit penetapan setelah terupload ke portal ecourt dan Portal Direktori Putusan Mahkamah Agung yang telah ditandatangani secara elektronik;
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamasa Bapak H Ramli, S.Ag.,M.Pd H. Ramli L mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. Beliau menyatakan bahwa Sidang Terpadu Isbat Nikah ini merupakan bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memperkuat identitas warga negara. Kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh legalitas perkawinan yang tercatat secara resmi, serta mendukung tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Mamasa.
Acara ditutup dengan momen yang penuh makna, yaitu pembagian produk Penetapan hasil sidang diserahkan dari Pengadilan Agama kepada Kepala Kantor kementerian Agama Mamasa, selanjutnya berdasar Penetapan tersebut diterbitkan Buku Kutipan Akta Nikah oleh Kepala Kantor Urusan Agama Mambi serta diterbitkan pula data kependudukan berupa Kartu Keluarga, Akta Kelahiran anak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang diserahkan langsung kepada para pihak berperkara yang telah menjalani sidang di tempat. Langkah ini tidak hanya menandai selesainya proses hukum, tetapi juga memberikan akses langsung kepada para pihak untuk memiliki salinan putusan, buku nikah, dan data kependudukan sesuai dengan kebutuhan mereka. Pembagian produk hukum ini menjadi penegasan bahwa kegiatan sidang terpadu tidak hanya selesai pada tahap persidangan, tetapi juga memberikan dampak positif secara konkret kepada individu yang terlibat. (AMYP)