Mediasi Berhasil Sebagian Perkara Cerai Talak
Polewali | Selasa, 4 Juni 2024
Kabar gembira kembali hadir dari ruang mediasi Pengadilan Agama Polewali. Perkara Cerai Talak yang terdaftar dengan nomor 289/Pdt.G/2024 pada Rabu 8 Mei 2024 telah melaksanakan mediasi sejak 21 Mei hingga selasa 4 Juni 2024 dipandu oleh Mediator bernama Dra.Hj. Nailah B, M.H. dengan dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Kedua pihak berperkara sepakat untuk menandatangani kesepakatan perdamaian sebagian dalam hal Nafkah Lampau, Nafkah Iddah dan Mut’ah apabila terjadi perceraian antara Pemohon dan Termohon.
Selama proses mediasi, hakim mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun tetap memilih berpisah, Pemohon dan Termohon tidak mengesampingkan kewajiban atas hal-hal yang telah disepakati tersebut di atas. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak saling bersalaman dan mengambil foto bersama.
Dengan keberhasilan mediasi ini, diharapkan kedepannya tingkat keberhasilan penyelesaian perkara melalui mediasi di Pengadilan Agama Polewali semakin meningkat.