banner logo

Written by Anshari Mohammad on . Hits: 660

KESEPAKATAN PERDAMAIAN SEBAGIAN

           Mediator Pengadilan Agama berhasil mendamaikan 2 PERKARA     

Senin, 17 Juli 2023, Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Polewali, pihak-pihak yang berperkara dengan nomor perkara 361/Pdt.G/2023/PA.Pwl telah melalui upaya perdamaian dalam proses mediasi dalam perkara Cerai Talak oleh Dra.Hj.Nailah B, M.H. selaku Hakim Mediator. Dimana mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Adapun hasil dari mediasi tersebut adalah berhasil sebagian. Selama proses mediasi, Hakim Mediator melakukan upaya mediasi secara efektif dengan menerapkan tahapan proses mediasi yang pada akhirnya mencapai keberhasilan. Meskipun memilih berpisah, Pemohon dan Termohon tidak mengenyampingkan kewajiban atas nafkah anak, dimana kedua belah pihak setuju atas pemberian nafkah pendidikan anak yang masih menjadi tanggungan Pemohon dan Termohon sesuai kesepakatan bersama. Disamping itu, kedua belah pihak juga setuju atas nafkah Mut’ah. Setelah selesai menandatangani kesepakatan perjanjian, para pihak bersalaman dan mengambil foto bersama.

Dengan memahami hal tersebut, para pihak tinggal menyepakati mengenai jenis dan jumlah kewajiban akibat cerai talak. Atas bantuan mediator, Pemohon dan Termohon akhirnya menyepakati jumlah kewajiban akibat cerai talak. Mediasi perkara tersebut telah berhasil sebagian, selanjutnya perkara tersebut dilanjukan dengan pemeriksaan di persidangan.

.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Polewali

Jl. Budi Utomo No.23, Madatte, Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat 91314

Telp: 0428-23234

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

Tautan Aplikasi

PA Polewali IT Team @2022