PA Polewali berhasil Mendamaikan Pihak Berperkara
Polewali | Rabu (22/2/2023)
Bertempat di ruang sidang 2 Pengadilan Agama Polewali, Majelis Hakim C1 kembali berhasil mendamaikan pihak berperkara. Majelis Hakim yang di ketuai oleh Dr. Alyah Salam, M.H., anggota majelis Ahmad Zubair Hasyim, S.H.I. dan Mulhaeri, S.E.Sy., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak dengan Nomor Perkara 113/Pdt.G/2023/PA.Pwl. Majelis Hakim dalam persidangan memberikan nasihat kepada kedua belah pihak agar kembali rukun dalam berumah tangga, mengingat segala kebaikan pasangan, melupakan konflik-konflik yang terjadi dalam rumah tangga dengan tujuan agar para pihak dapat saling membina dan melengkapi, karena perceraian adalah perbuatan halal yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Atas nasihat yang tulus dari Majelis Hakim dan keinginan kedua belah pihak, para pihak sepakat untuk kembali rukun membina rumah tangga dan saling memaafkan atas kesalahan-kesalahan. Alhamdulillah hirobbil alamin, merupakan hal yang membahagiakan bagi Pengadilan Agama Polewali. Selamat kepada Majelis Hakim C1, semoga menjadi keberkahan bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Polewali. Kepada para Pihak juga kami ucapkan selamat, semoga meraih sakinah mawaddah warrohmah dalam membina rumah tangga.